Pemkot Jaksel Tertibkan Pengungsi WNA di Sekitar Kantor UNHCR
Jakarta - Spektroom : Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan bersama United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta melakukan pendataan sekaligus penertiban terhadap puluhan pengungsi warga negara asing (WNA) yang berkemah di atas trotoar dan ruang publik di sekitar Gedung UNHCR, Jalan Setiabudi Selatan, Kecamatan Setiabudi, Kamis (02/07/2026).
Langkah itu merupakan tindak lanjut keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial terkait keberadaan pencari suaka yang dinilai mengganggu aktivitas warga, menghambat fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki, serta menimbulkan persoalan kebersihan dan ketertiban lingkungan.
Penertiban dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan pendekatan persuasif.
Wakil Camat Setiabudi, Rizki Noviana Purnama mengatakan persoalan keberadaan pengungsi di sekitar kantor UNHCR bukanlah isu baru. Pemerintah Kota Jakarta Selatan telah berulang kali melakukan penanganan sejak 2022 dengan berfokus pada penegakan ketertiban umum, menjaga kebersihan lingkungan, serta mengembalikan fungsi trotoar bagi masyarakat.
"Upaya penertiban sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan. Namun setelah ditertibkan, mereka kembali lagi ke lokasi yang sama. Kondisi ini memicu banyak keluhan warga karena aktivitas mereka dinilai mengganggu ketertiban umum," ujarnya.
Field Security Associate Bidang Penanganan, Keamanan dan Keselamatan untuk UNHCR serta Pengungsi, Linda Boboy, mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kota Jakarta Selatan yang berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam menangani keberadaan pengungsi yang mendirikan tenda di belakang kantor UNHCR maupun di kawasan Gedung Atrium Mulia.
Pengungsi merupakan individu yang memiliki hak asasi manusia dan mendapatkan perlindungan berdasarkan hukum internasional. Namun demikian, perlindungan tidak menghilangkan kewajiban mereka untuk menaati seluruh aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
UNHCR menghadapi kendala dalam mencari lokasi yang sesuai untuk merelokasi sebanyak 32 pengungsi yang berada di kawasan tersebut. Sebagai langkah sementara, pengungsi diberikan pengarahan mengenai pelanggaran yang telah dilakukan karena menggunakan fasilitas umum sebagai tempat tinggal.
Pengungsi juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan bersama pihak imigrasi sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa. Apabila di kemudian hari mereka kembali melanggar ketentuan, maka dilakukan tindakan yang lebih tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Seksi Register, Administrasi dan Pelaporan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta, Ruth Caroline, mengatakan koordinasi lintas instansi menjadi langkah penting dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Sebagai langkah awal, Ruth Carolina, mengusulkan seluruh pihak terkait bersama-sama menentukan lokasi yang lebih tepat bagi pengungsi sembari menunggu proses penanganan lebih lanjut dari UNHCR.