Pemkot Palangka Raya Perbanyak Pemasangan Tapping Box, Pajak Restoran Makin Transparan
Spektroom – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperbanyak area pemasangan alat perekam pajak atau tapping box di rumah makan, restoran, dan kafe. Langkah ini menjadi bagian dari digitalisasi pemungutan pajak daerah, khususnya pajak restoran.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan tapping box dirancang untuk memudahkan pelaku usaha sekaligus meningkatkan transparansi pajak.
“Pemasangan tapping box ini untuk mendukung digitalisasi pajak daerah. Pelaku usaha lebih mudah, dan pemungutan pajak restoran menjadi transparan,” ujar Emi, Selasa (6/1/2026).
Dengan alat tersebut, sistem secara otomatis memisahkan pajak restoran sebesar 10 persen dari total transaksi. Pelaku usaha tidak lagi perlu menghitung secara manual.
“Sepuluh persen itu bukan hak rumah makan. Itu titipan dari konsumen yang menjadi hak pemerintah daerah untuk pembangunan dan pelayanan publik,” tegasnya.
Hingga akhir 2025, Bapenda telah memasang sekitar 50 unit tapping box. Pada 2026 ini, jumlah tersebut akan ditambah sebanyak 100 unit yang tersebar di berbagai usaha kuliner di Kota Palangka Raya.
“Saat ini masih tahap pendataan dan sosialisasi. Sudah ada sekitar 20 pelaku usaha yang menyatakan bersedia,” tambah Emi.
Selain pemasangan alat, Bapenda juga memberikan pelatihan kepada kasir dan pengelola usaha agar memahami pengoperasian tapping box secara benar.
“Mudah digunakan, tapi tetap harus dilatih. Kami juga menyiapkan mekanisme pengawasan agar alat ini benar-benar digunakan sesuai fungsi,” jelasnya.
Melalui digitalisasi pajak restoran ini, Bapenda berharap kepatuhan wajib pajak semakin meningkat serta potensi kecurangan dapat ditekan demi optimalisasi pendapatan daerah. (Polin/ndk)