Trending

Pemkot Surabaya Bekali Peserta Restorative Justice Keterampilan Sosial

Pemkot Surabaya Bekali Peserta Restorative Justice Keterampilan Sosial
Peserta Restorative Justice diberi sangsi sosial dilibatkan dalam aktivitas sehari-hari di Liponsos Keputih Surabaya, seperti melayani kebutuhan penghuni panti sosial. (Foto: Diskominfo SBY)

Surabaya-Spektroom : Sebanyak 25 orang menjalani sanksi kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Surabaya, sepanjang 2025 melalui program Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Program ini tidak hanya memberikan sanksi sosial, tetapi juga pembinaan dan keterampilan sebagai bekal peserta kembali ke masyarakat.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan, Pemkot Surabaya mulai menerima peserta program RJ dari Kejari Surabaya pada 2025. Seluruh peserta pada tahun tersebut berjumlah 25 orang dan semuanya laki-laki.

“Pada 2025 yang kami terima sebanyak 25 orang. Semuanya laki-laki,” kata Antiek, Sabtu (24/10/2026).

Pada 2026, Dinsos Surabaya kembali menerima 17 peserta, terdiri atas 16 laki-laki dan satu perempuan. Peserta perempuan tersebut menjalani sanksi yang disesuaikan dengan kondisi fisiknya karena sedang hamil.

Selama menjalani sanksi sosial, peserta dilibatkan dalam aktivitas sehari-hari di Liponsos Keputih. Mereka membantu memenuhi kebutuhan para penghuni, termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), mulai dari memandikan klien, menyiapkan dan membagikan makanan, mencuci pakaian, hingga membersihkan barak.

Peserta juga membantu membagikan makanan ringan dan mendampingi kegiatan senam pagi. Sanksi kerja sosial berlangsung selama tiga hari, dengan kegiatan selama dua jam pada pagi, siang, dan malam. Selama masa tersebut, peserta tinggal di fasilitas Liponsos.

Menurut Antiek, kegiatan sosial itu disertai pembinaan mental dan kerohanian melalui aktivitas keagamaan serta pelaksanaan ibadah. Dinsos juga berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) untuk memberikan pembekalan keterampilan.

Peserta dikenalkan dengan kegiatan pemberdayaan yang tersedia di Liponsos, seperti usaha cuci motor serta penjualan kopi dan teh. Pembekalan tersebut diharapkan membantu mereka memiliki pengalaman dan keterampilan yang berguna setelah menyelesaikan sanksi.

“Jadi kami membuatkan jadwal untuk aktivitas mereka selama dipekerjakan secara sosial di lingkungan Liponsos,” ujarnya.

Setelah masa sanksi berakhir, Dinsos berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan aparatur kelurahan sesuai domisili peserta. Koordinasi ini dilakukan untuk melaporkan selesainya pembinaan sekaligus mendukung pemantauan ketika peserta kembali ke lingkungan tempat tinggalnya.

Melalui pendekatan tersebut, Pemkot Surabaya mendukung pelaksanaan keadilan restoratif dengan menekankan tanggung jawab sosial, pembinaan, dan kesiapan peserta untuk kembali berinteraksi dengan masyarakat

Berita terkait

Pembangunan Infrastruktur dan Pertumbuhan Ekonomi Perlu Ditopang Kehidupan Beragama Yang Religius

Pembangunan Infrastruktur dan Pertumbuhan Ekonomi Perlu Ditopang Kehidupan Beragama Yang Religius

Pringsewu - Spektroom: Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa pembangunan sumber daya manusia (SDM) harus berjalan seiring dengan penguatan nilai-nilai agama. Menurut Gubernur, pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi perlu ditopang oleh kehidupan beragama yang baik agar kemajuan daerah turut membentuk masyarakat dan pemimpin yang berakhlak. “Percuma kita membangun SDM,

Anggoro AP