Trending

Pemkot Surabaya Minta Warga Hentikan Penyebaran Identitas Anak Berhadapan dengan Hukum

Pemkot Surabaya Minta Warga Hentikan Penyebaran Identitas Anak Berhadapan dengan Hukum
Kepala (DP3A-PPKB) Kota Surabaya, Ida Widayati, menegaskan Hak perlindungan identitas Anak Berhadapan Hukum harus diberikan. (Foto : Dok.Diskominfo Pemkot SBY)

Surabaya-Spektroom : Pemerintah Kota Surabaya mengimbau masyarakat menghentikan penyebaran foto dan identitas anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus perundungan terhadap anak penyandang disabilitas. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi hak anak, mencegah perundungan lanjutan, serta menjaga masa depan mereka.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kota Surabaya, Ida Widayati, menegaskan perlindungan identitas harus diberikan kepada anak yang terlibat dalam proses hukum, baik sebagai pelaku maupun saksi.

Menurut Ida, penyebaran identitas di media sosial dapat meninggalkan rekam jejak digital yang sulit dihapus. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sanksi sosial berkepanjangan, bahkan setelah anak menyelesaikan proses hukum.

“Kami mohon kepada media maupun masyarakat sekitar rumah dan teman-teman sekolah untuk tidak lagi menyebarluaskan identitas anak ini. Rekam jejak digital sulit dihapus dan hal ini bisa menjadi sanksi sosial seumur hidup baginya,” ujar Ida, Jumat (23/10/2026).

Menanggapi tuntutan sebagian masyarakat di media sosial agar anak yang diduga terlibat diberi hukuman pidana berat, Ida menjelaskan bahwa penanganan kasus telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam aturan tersebut, anak yang belum berusia 12 tahun mendapatkan penanganan khusus dan tidak diperlakukan sama dengan anak yang telah memenuhi batas usia pertanggungjawaban pidana.

Ida menyebut koordinasi antara Polrestabes Surabaya, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan pekerja sosial telah dilakukan dalam menentukan langkah penanganan terhadap anak berinisial V yang berusia delapan tahun.

Pemkot Surabaya juga memberikan pendampingan psikologis sejak awal pemeriksaan di Polrestabes Surabaya. Selain membantu pemulihan kondisi psikologis anak, pemerintah menempatkannya di shelter khusus untuk menjaga keselamatan dari potensi ancaman dan aksi balas dendam yang muncul di media sosial.

“Bagaimanapun ia adalah anak-anak yang tetap memiliki hak untuk dilindungi,” tegas Ida.

Pendampingan tidak hanya diberikan kepada anak yang berhadapan dengan hukum, tetapi juga keluarga korban. Upaya tersebut mencakup pemulihan psikologis dan penguatan ekonomi keluarga untuk membantu proses pemulihan.

Ida menegaskan, Pemkot Surabaya berkomitmen memastikan seluruh anak yang terlibat dalam persoalan hukum tetap memperoleh perlindungan, pendidikan, serta kesempatan tumbuh kembang yang layak.

Berita terkait

Kodam XV/Pattimura: Penataan Kawasan Sungai Waitomu Berorientasi pada Manfaat Masyarakat

Kodam XV/Pattimura: Penataan Kawasan Sungai Waitomu Berorientasi pada Manfaat Masyarakat

Ambon-Spektroom : Kodam XV/Pattimura menegaskan bahwa penataan kawasan di sekitar Sungai Waitomu, Kota Ambon, harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, tanpa mengabaikan ketentuan hukum, kelestarian lingkungan, dan fungsi sungai. Penegasan ini disampaikan menyikapi perhatian dan desakan koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta masyarakat sipil terkait aktivitas pembangunan di

Eva Moenandar, Julianto