Pemprov DKI Terima Aset Fasos-Fasum Rp2,27 Triliun, Perkuat Ruang Publik dan Layanan Warga
Jakarta–Spektroom : Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menambah aset daerah melalui penyerahan kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) dari sejumlah pengembang. Pada Semester I Tahun 2026, aset yang diterima mencapai Rp2,27 triliun dan akan dimanfaatkan untuk mendukung penyediaan ruang publik, hunian, serta berbagai layanan bagi masyarakat.
Penyerahan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan dan serah terima 27 Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama para pengembang di Balai Kota Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Aset yang diserahkan meliputi lahan seluas 224.969 meter persegi, konstruksi seluas 81.803 meter persegi, serta konversi Rumah Susun Murah/Sederhana (RSM/S) dengan nilai Rp56,96 miliar.
"Penandatanganan BAST ini menjadi bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memastikan kewajiban para pengembang dipenuhi sesuai ketentuan. Seluruh dokumen yang telah ditandatangani langsung diserahkan kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) untuk dicatat sebagai aset resmi Pemprov DKI Jakarta dan dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat," ujarnya.
Ia menjelaskan, upaya percepatan penyelesaian kewajiban fasos dan fasum dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan perkembangan positif. Sepanjang 2023 hingga Semester II Tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta telah menerima 213 BAST dengan total nilai aset mencapai Rp42,537 triliun.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025, total kewajiban penyerahan fasos/fasum dari para pengembang mencapai 27.052.267 meter persegi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18.494.947 meter persegi telah diserahterimakan kepada Pemprov DKI Jakarta, sementara 8.557.320 meter persegi atau sekitar 31,63 persen masih dalam proses penyelesaian.
Pada Semester I Tahun 2026, wilayah Jakarta Utara menjadi penyumbang nilai aset terbesar dengan total Rp1,277 triliun melalui delapan BAST. Penyerahan tersebut mencakup lahan seluas 64.199 meter persegi, konstruksi seluas 28.004 meter persegi, serta empat konversi Rumah Susun Murah/Sederhana.
Menurutnya, kontribusi terbesar berasal dari PT Multiduta Paramacentra yang menyerahkan lahan senilai Rp1,138 triliun. Selain lahan, aset yang diterima juga berupa berbagai fasilitas yang dapat langsung dimanfaatkan masyarakat, seperti lapangan dan area bermain di rumah susun, saluran, taman, hingga infrastruktur pendukung lainnya.
"Kontribusi terbesar berasal dari PT Multiduta Paramacentra melalui penyerahan lahan senilai Rp1,138 triliun. Aset yang diserahkan tidak hanya berupa lahan, tetapi juga fasilitas yang dapat langsung dimanfaatkan masyarakat, seperti lapangan dan area bermain di rumah susun, saluran, taman, serta infrastruktur lainnya," katanya.
Ia, turut mengapresiasi para pengembang yang telah memenuhi kewajibannya. Pemprov DKI Jakarta, lanjutnya, akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (IPPT), dan Izin Penetapan Penggunaan Ruang (IPPR) agar sisa kewajiban penyerahan aset seluas sekitar 8,56 juta meter persegi dapat segera dituntaskan.
Ia, menegaskan, percepatan penyelesaian kewajiban fasos dan fasum akan memberikan manfaat yang semakin besar bagi masyarakat melalui penyediaan ruang publik, infrastruktur, serta fasilitas pelayanan yang lebih memadai.
"Semakin cepat kewajiban ini dipenuhi, semakin besar pula manfaat yang dapat dirasakan masyarakat melalui tersedianya ruang publik, infrastruktur, dan fasilitas pelayanan yang lebih baik. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya membangun Jakarta sebagai kota yang berkelanjutan," ujarnya.