Pemprov Jateng Pastikan Tak Naikkan Pajak Kendaraan 2026, Rencana Diskon PKB 5 Persen

Pemprov Jateng Pastikan Tak Naikkan Pajak Kendaraan 2026, Rencana Diskon PKB 5 Persen
Sekda Prov.Jateng Sumarno tidak akan naikkan pajak kendaraan ditahun 2026. ( Foto : Humas Pemprov Jateng).

Spektroom — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan tidak akan menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026. Bahkan, pemerintah daerah tengah mengkaji penerapan relaksasi atau diskon PKB sebesar 5 persen yang direncanakan berlaku hingga akhir 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam jumpa pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Jumat (13/2/2026). Ia didampingi Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrofi.

“Posisi pajak kendaraan bermotor tahun 2026 dibandingkan 2025 tidak ada kenaikan,” tegas Sumarno.

Ia menambahkan, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen telah menginstruksikan pengkajian penerapan relaksasi PKB sekitar 5 persen untuk membantu meringankan beban masyarakat.

Sumarno menjelaskan, kebijakan tersebut diambil menyusul dinamika persepsi masyarakat terkait kenaikan pajak kendaraan yang dipengaruhi penerapan opsen sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023.

Pada 2025, masyarakat sempat menikmati diskon sebesar 13,94 persen selama Januari–Maret, sehingga pada awal 2026 terasa ada kenaikan karena diskon tersebut tidak lagi berlaku.
Rencana diskon 5 persen akan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, keberlanjutan pembangunan, serta kondisi sosial ekonomi dan daya beli masyarakat.

Jika anggaran memungkinkan, relaksasi tersebut ditargetkan berlaku hingga akhir 2026. Dengan kebijakan ini, besaran PKB di Jawa Tengah tetap lebih rendah dibandingkan DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Selain itu, Pemprov Jateng tetap melanjutkan kebijakan pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas. Namun, pemilik kendaraan tetap wajib membayar PKB, PNBP STNK/TNKB/BPKB, serta SWDKLLJ.

Sumarno menyebut, penerimaan pajak daerah akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan serta mendukung program pendidikan, termasuk sekolah gratis SMA dan SMK negeri. Target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) diharapkan tercapai melalui pertumbuhan kendaraan baru dan pembayaran tunggakan pajak.

Terkait opsen, ia menambahkan, mekanisme ini memungkinkan pajak langsung disetor ke rekening kabupaten/kota melalui Samsat. Pemprov Jateng mendorong pemerintah kabupaten/kota aktif meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan.

Pemprov Jateng juga terus mengoptimalkan PAD melalui pengelolaan BUMD dan aset daerah sebagai bagian dari strategi pembiayaan pembangunan berkelanjutan.

Berita terkait

Kakanwil DJP Kalselteng ; Pertumbuhan Perekonomian Kalsel Membaik

Kakanwil DJP Kalselteng ; Pertumbuhan Perekonomian Kalsel Membaik

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Anton Budhi Setiawan, mengatakan Perekonomian Kalsel, mengalami Pertumbuhan Kuat dan Indikator Kesejahteraan Membaik. Perekonomian Kalimantan Selatan terus menunjukkan dinamika yang tangguh. Hingga Januari 2026, Neraca Perdagangan Kalimantan Selatan mencatatkan surplus sebesar US$877,35 juta. Hal tsb dikatakan Anton dalam kegiatan Assets Liabilities Committee (ALCo) yang

Junaidi, Bian Pamungkas
Rekayasa Lalu Lintas di Rambipuji, Pemasangan Barikade Dishub Demi Kurangi Kemacetan

Rekayasa Lalu Lintas di Rambipuji, Pemasangan Barikade Dishub Demi Kurangi Kemacetan

Spektroom - Dinas Perhubungan bersama anggota membantu melaksanakan kegiatan pengaturan dan kelancaran arus lalu lintas di Jalan Gajah Mada, Rambipuji. Kegiatan tersebut dilakukan guna mendukung kelancaran pemasangan pagar barikade oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Rabu (25/02/2026) Penguraian lalu lintas ini bertujuan agar proses pemasangan pagar

Budi Sucahyono, Bian Pamungkas