Pemprov Kepri Fasilitasi Kepulangan 2 Nelayan asal Kabupaten Bintan dari Malaysia
Tanjungpinang - Spektroom : Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Kepri, bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri dan Pemerintah Kabupaten Bintan, menyemput 2 nelayan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Rabu (15/7/2026).
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bergerak cepat memfasilitasi kepulangan 2 nelayan Minan dan Nur Fahri Fauzi asal Kabupaten Bintan yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia. Keduanya dipulangkan ke Indonesia dengan pendampingan petugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.
Minan dan Nur Fahri merupakan nahkoda KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya yang diamankan aparat maritim Malaysia pada 31 Mei 2026 di perairan Pulau Aur, Mersing, bersama empat anak buah kapal (ABK), karena diduga memasuki wilayah perairan Malaysia saat melakukan aktivitas penangkapan ikan.
Sebelumnya 4 ABK lainnya, yakni Zainal, Nurfahri, Auzar, dan Heri, telah lebih dahulu dipulangkan melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang. Sementara 2 nahkoda masih harus menjalani proses pemeriksaan dan penyelesaian hukum di Malaysia.
Kepala BPPD Provinsi Kepulauan Riau, Doli Boniara mengatakan keberhasilan pemulangan seluruh nelayan merupakan hasil koordinasi intensif Pemerintah Provinsi Kepri dengan berbagai pihak, khususnya KJRI Johor Bahru, sesuai arahan Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad.
“Alhamdulillah, sesuai arahan Bapak Gubernur Ansar Ahmad dan berkat koordinasi yang baik dengan KJRI Johor Bahru serta instansi terkait lainnya, seluruh nelayan kita kini telah bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga,” ujar Doli.

Proses pembebasan kedua nahkoda tidak berlangsung mudah karena keduanya sempat menghadapi ancaman sanksi berdasarkan Akta Perikanan 1965 Malaysia, terkait dugaan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Malaysia.
Meski demikian, melalui pendampingan dan koordinasi yang dilakukan berbagai pihak, proses hukum dapat diselesaikan dengan baik sehingga keduanya akhirnya diizinkan kembali ke Tanah Air.
Seluruh nelayan di Kepulauan Riau agar senantiasa berhati-hati saat melaut, terutama di wilayah perbatasan, dengan selalu memperhatikan batas wilayah negara serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah proses penjemputan selesai, kedua nelayan selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bintan yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bintan Gama AF Isnaeni untuk dipulangkan ke kampung halaman mereka di Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir.
Turut hadir dalam proses penjemputan perwakilan KJRI Johor Bahru, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau Wahyu Wahyudin, perwakilan BP3MI Kepri, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Bintan.