Pemprov Lampung Pulihkan Asset BMD di PPI Lampung Selatan

Pemprov Lampung Pulihkan Asset BMD di PPI Lampung Selatan

Spektroom - Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan upaya pemulihan dan perlindungan aset atau Barang Milik Daerah (BMD) di beberapa Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI), termasuk di Kalianda, Muara Piluk, dan Ketapang, Lampung Selatan.

Dari penelusuran Spektroom.co.id upaya yang dilakukan Pemprov Lampung antara lain pada Mei 2025, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung memfasilitasi mediasi untuk menyelamatkan, memulihkan, dan melindungi kekayaan aset di PPI Kalianda, Muara Piluk, dan Ketapang.

Pengelolaan PPI Kalianda secara resmi telah menjadi wewenang Pemerintah Provinsi Lampung sejak April 2023, yang menegaskan dasar hukum bagi Pemprov untuk mengamankan dan mengelola aset di sana.

Mengacu pada Agenda Gubernur, Selasa (30/9/2025) Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djauzal Pukul 09.00 WIB dijadwalkan menyampaikan sambutan pada acara penyerahan berita acara kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, bertempat di Gedung Pusiban kompleks Kantor Gubernur Lampung.

Kesepakatan bersama tersebut juga melibatkan Koperasi Perikanan Mina Dermaga dan PT. Pertamina Patra Niaga tentang Penyelamatan, Pemulihan dan Perlindungan Kekayaan Negara (Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Lampung) yang berada di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kalianda, Muara Piluk dan Ketapang.

Selain Forkopimda, mendampingi Gubernur dijadwalkan hadir Sekretaris Dearah serta beberapa kepala OPD terkait dilingkungan Pemprov Lampung seperti, Kepala Bappeda, Kepala Bapenda, Kepala Dinas Perikanan dan kelautan, Kadis Koperasi & UKM serta Kadis ESDM Provinsi Lampung.(@Ng).

Berita terkait