Pemprov Lampung Upayakan Pengelolaan Anggaran dan Asset Secara Transparan dan Akuntabel

Spektroom - Apel Kendaraan Dinas (Randis) roda empat merupakan bagian dari tertib administrasi, penatausahaan, pemanfaatan, dan pengamanan barang milik daerah. Apel ini diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung.
Menurut Sekdaorov Lampung Marindo Kurniawan, Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Melalui apel Randis tersebut, diharapkan tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset, serta terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab, sejalan dengan prinsip good governance dan clean government.
Hal itu disampaikan Sekdaprov Mariindo Kurniawan pada apel mingguan dan apel Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, bertempat di Lapangan Korpri komplek Kantor Gubernur, di Bandarlampung, Senin (25/08/2025).
Pada kesempatan tersebut, Sekdaprov menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung saat ini telah memasuki fase penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, yaitu penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sekdaprov memberikan beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian seluruh perangkat.
"Pertama, Penyusunan Perubahan APBD Berbasis Evaluasi Kinerja, Pedoman Teknis dan Substansi pada Permendagri, Konsistensi Dokumen Perencanaan dan Penganggaran serta Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel dan Percepatan Proses Penyampaian Dokumen ke DPRD" kata Marindo merinci.
Sekdaprov juga mengajak seluruh jajarannya untuk menjaga ritme kerja dan saling mendukung antar perangkat daerah.
"Mari kita jaga ritme kerja, saling dukung antar perangkat daerah, dan fokus pada penyelesaian sesuai target waktu yang ditetapkan," ujarnya.
Terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Sekdaprov mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah menyiapkan anggaran sebesar Rp400 miliar untuk gaji dan tunjangan PPPK Formasi 2024. (@Ng).