Trending

Pemprov NTB Targetkan Kepastian Hukum dan Akses Keadilan Tanah bagi Masyarakat

Pemprov NTB Targetkan Kepastian Hukum dan Akses Keadilan Tanah bagi Masyarakat
Sekda NTB mewakili Gubernur saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi NTB Tahun 2026 di Mataram. (foto Diskominpotik ntb)

Mataram-Spektroom : Sekda NTB Abul Chair menekankan esensi dari reforma agraria tidak boleh hanya dipandang secara sempit sebatas program sertifikasi tanah. Lebih dari itu, reforma agraria merupakan pemenuhan khitah manusia dalam menjaga bumi, yang di dalamnya mencakup penataan aset, penataan akses, serta permodalan bagi masyarakat.

"Ketika disebut reforma agraria, jangan sampai yang terbayang di benak kita hanya masalah sertifikat. Sertifikasi itu hanya sebagian saja. Bagian yang tidak kalah pentingnya adalah penataan akses, penataan modal, serta penataan fungsi untuk memastikan adanya keadilan, kepastian hukum, dan muaranya adalah kesejahteraan masyarakat," ujarnya saat membuka secara Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi NTB Tahun 2026 di Mataram Rabu (15/7/2026).

Ia memaparkan persoalan agraria, baik di tingkat nasional maupun daerah, kerap kali diwarnai oleh benturan kepentingan dan konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan, pemerintah, maupun instansi lainnya. Oleh karena itu, kehadiran GTRA memiliki peran yang krusial dalam menginisiasi penyelesaian konflik-konflik pertanahan tersebut secara cepat dan tepat.

Berkaca pada penyelesaian beberapa kasus agraria di tanah air, Sekda berharap agar Rakor GTRA Provinsi NTB tahun 2026 ini tidak menjadi agenda seremonial belaka. Ia meminta seluruh stakeholder terkait untuk membangun komitmen bersama yang konkret.

​"Saya berharap rapat hari ini tidak berhenti pada penyampaian materi atau penandatanganan berita acara semata. Yang lebih penting adalah lahirnya komitmen bersama untuk menyelesaikan berbagai persoalan agraria secara cepat, adil, dan kolaboratif. Kita hilangkan ego sektoral, karena yang kita kejar bukan siapa yang paling benar, tetapi bagaimana masyarakat mendapatkan kepastian dan manfaat nyata," tegasnya.

Di samping itu, Sekda Abul Chair juga menitipkan agenda khusus kepada forum untuk memberikan sumbangsih pemikiran terkait penataan kawasan destinasi wisata Gili Tramena (Gili Trawangan, Meno, dan Air). Menurutnya, penataan kawasan tersebut mendesak untuk diselesaikan karena menyangkut kepastian status tanah, aset pelaku usaha, ruang bagi masyarakat setempat, hingga status kawasan hutan yang sebagian telah dikuasai masyarakat.

Mengakhiri arahannya, Sekda mengajak seluruh anggota Gugus Tugas untuk mengedepankan filosofi gotong royong warga NTB, yakni "berat sama dipikul, ringan sama dijinjing" dalam menyukseskan pelaksanaan reforma agraria.

Berita terkait

Kepmen 127 dan 128 Perjelas Aturan Takedown, Komdigi: Kritik Bukan Objek Penindakan

Kepmen 127 dan 128 Perjelas Aturan Takedown, Komdigi: Kritik Bukan Objek Penindakan

Jakarta-Spektroom : Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan Keputusan Menteri (KM) Komunikasi dan Digital Nomor 127 dan 128 Tahun 2026 bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan pedoman kerja agar penindakan konten disinformasi terukur dan akuntabel. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Mediodecci Lustarini mengatakan, KM 127 memperjelas batas waktu

Rafles