Pemprov Sumbar Himbau Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak

Pemprov Sumbar Himbau Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak
Pembayaran pemutihan pajak dapat dilakukan di Kantor Samsat terdekat, salah satunya di Kantor Samsat Padang (Foto : Loly)

Spektroom - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus menghimbau masyarakat agar memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2025 mendatang. Program ini dinilai memberikan keringanan bagi wajib pajak, khususnya yang telah menunggak pembayaran pajak lebih dari dua tahun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat, Syefdinon mengatakan, program pemutihan pajak tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Tidak hanya menggratiskan tunggakan pokok pajak dan denda pajak kendaraan, masyarakat juga dibebaskan dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta biaya balik nama kendaraan bermotor untuk tahun-tahun sebelumnya.

“Wajib pajak hanya membayar pokok pajak tahun berjalan. Pembayarannya bisa langsung di Samsat kabupaten/kota atau secara digital melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja,” ujar Syefdinon.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon (Foto : Bapenda Sumbar)

Ia menegaskan belum ada jaminan program serupa akan diberlakukan kembali tahun depan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak melewatkan kesempatan kali ini.

Menurutnya, program ini tidak hanya meringankan beban masyarakat tetapi juga dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak. Setelah program ini berakhir, Syefdinon berharap wajib pajak dapat disiplin membayar kewajibannya setiap tahun, karena tidak lagi terbebani tunggakan pajak.

“Kalau masyarakat patuh membayar pajak, otomatis pembangunan di Sumatera Barat akan meningkat. Ke depan, kami juga akan menerapkan sanksi bagi wajib pajak yang masih melalaikan kewajibannya,” ucapnya. (Loly)