Pemprov Sumut Terus Optimalkan Penyelesaian Masalah Pertanahan

Pemprov Sumut Terus Optimalkan Penyelesaian Masalah Pertanahan
Dialog penyelesaian konflik agraria di Sumut. (Foto: Hartati Rangkuti)

Spektroom - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus mengoptimalkan upaya penyelesaian konflik agraria yang masih menjadi persoalan serius di berbagai kabupaten/kota di Sumut.

Sejumlah langkah strategi telah dilakukan, antara lain pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), mendorong penyelesaian batas desa dan kelurahan, membentuk Satgas Anti Mafia Tanah, serta membentuk Tim Inventarisasi Konflik Agraria.

Hal tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumut Basarin Yunus Tanjung dalam konferensi pers di Medan, Jumat (17/10/2025). Menurut Basarin, Sumut merupakan salah satu provinsi dengan jumlah konflik agraria tertinggi di Indonesia.

“Berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), terdapat 133 kasus konflik di Sumut yang mencakup sekitar 34 ribu hektare lahan dan berdampak terhadap lebih dari 11 ribu kepala keluarga,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Basarin juga menyinggung sejarah panjang persoalan tanah di Sumut yang dihapus sejak masa kolonial Belanda tahun 1870, khususnya di wilayah perkebunan pantai timur.

Basarin berharap seluruh persoalan pertanahan di Sumut dapat diselesaikan secara damai dan berkeadilan, tanpa adanya intimidasi maupun kekerasan dari pihak manapun. (RRE/Hartati Rangkuti)

Berita terkait