Pemusnahan 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal, Banyumas Perkuat Sinergi Berantas Peredaran Rokok Tanpa Cukai
Banyumas–Spektroom : Pemerintah Kabupaten Banyumas bersama Kantor Bea Cukai Purwokerto menggelar sosialisasi Gerakan Gempur Rokok Ilegal sekaligus pemusnahan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan di Pendopo Si Panji Purwokerto, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 di bidang penegakan hukum.
Ketua panitia, Djonaedi, mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai sekaligus mengajak masyarakat menolak peredaran rokok ilegal.
Selain itu, kegiatan juga menjadi sarana memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, serta berbagai elemen masyarakat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
Sekitar 100 peserta mengikuti sosialisasi tersebut, terdiri atas perwakilan organisasi perangkat daerah, instansi terkait, serta pengelola DBHCHT dari Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara.
Pada kesempatan itu, Bea Cukai Purwokerto memusnahkan sebanyak 3.006.544 batang rokok ilegal hasil penindakan dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp4,37 miliar.
Sebanyak 3, juta lebih rokok ilegal senilai 4,37 Milyard dimusnahkan di Banyumas, Rabu (5/8/2026) Vidio : Bian Pamungkas
Pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang memenuhi ketentuan dan kepastian hukum tetap, sebagai barang milik negara yang harus dimusnahkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menyampaikan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan akumulasi hasil penindakan sepanjang 2025 hingga 2026.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban membayar cukai.
"Pemusnahan ini menjadi bukti bahwa barang ilegal yang telah ditindak tidak akan kembali beredar di masyarakat," ujarnya.
Sadewo juga mengajak masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai. Ia berharap masyarakat turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Purwokerto, Dwijanto Wahjudi, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kolaborasi yang berkelanjutan.
Menurutnya, pemusnahan yang dilakukan merupakan hasil penindakan selama periode Februari 2025 hingga Mei 2026.
Ia menilai keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam menekan peredaran rokok ilegal.
Karena itu, Bea Cukai terus menggencarkan edukasi melalui program Gempur Rokok Ilegal agar masyarakat tidak tergiur membeli rokok tanpa cukai hanya karena harganya lebih murah.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal di Banyumas dapat terus ditekan sehingga penerimaan negara terlindungi dan iklim usaha yang sehat dapat terwujud.