Marindo Kurniawan: Minimalisir Tingkat Perceraian ASN, Perlu Langkah Konkret dan Sistematis
Repost biroadpim.lampungprov.go.id
Bandarlampung - Spektroom: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berkomitmen memperkuat sinergi bersama Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung dalam upaya menekan angka perceraian serta memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak pascaperceraian di wilayah Provinsi Lampung.
Hal tersebut dibahas dalam audiensi antara Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, dengan Ketua PTA Bandar Lampung, Moch. Sukkri, di Ruang Kerja Sekda, Kantor Gubernur Lampung, Jum'at (25/9/2026).
Sekdaprov Marindo, menyampaikan bahwa tren perceraian di Lampung yang cenderung meningkat, khususnya di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) memerlukan langkah konkret dan sistematis.
"Ini adalah salah satu upaya kita untuk bisa lebih cepat mendeteksi dan memberikan perlindungan. Kami ingin memastikan hak-hak perempuan dan anak-anak yang terdampak pascaperceraian tetap terpenuhi secara pasti," ujar Sekdaprov Marindo.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk menyusun nota kesepahaman serta mengintegrasikan sistem data perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Dengan adanya akses keterbukaan begini, diintegrasi datanya, maka selampung ini kita bisa memonitor. Kita juga mempermudah Inspektorat untuk mendeteksi dan mendapatkan data," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Pemprov Lampung dan PTA Bandar Lampung sepakat untuk mematangkan penyusunan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) serta mengintegrasikan sistem data melalui mekanisme bridging.
Melalui sistem terintegrasi tersebut, Pemprov Lampung dapat memantau status hukum perkawinan pegawai serta mempermudah mekanisme pemotongan gaji secara langsung bagi ASN pria yang berkewajiban memberikan nafkah pascaperceraian. Langkah ini juga dinilai efektif dalam membantu Inspektorat melakukan validasi data kepegawaian dan mencegah pelanggaran administratif.
Sementara itu, Ketua PTA Bandar Lampung, Moch. Sukkri, menyambut baik komitmen dan sinergi bersama Pemprov Lampung dalam membangun kerja sama berbasis teknologi informasi ini.
"Melalui kerja sama dan integrasi sistem ini, kita bisa memastikan kewajiban hak nafkah bagi istri yang dicerai dan anak-anak dapat terpenuhi. Bahkan ke depan, integrasi layanan dapat diperluas hingga ke tingkat masyarakat umum guna menjamin perlindungan hukum bagi perempuan dan anak secara berkelanjutan," jelasnya.
Sinergi terpadu ini diharapkan segera terwujud guna memberikan kepastian hukum, transparansi data, menjamin perlindungan hak perempuan dan anak, serta mendorong penurunan angka perceraian di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.(@Ng).