Pemusnahan Belasan Ton Bawang Selundupan dari jalur Tikus Lintas Negara
Pontianak-Spektroom : Aparat penegak hukum bersama sejumlah instansi terkait memusnahkan belasan ton bawang impor ilegal yang diduga diselundupkan dari Malaysia melalui jalur tikus di wilayah perbatasan Kalimantan Barat, Kamis (21/05/2026).
Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk perang terhadap praktik perdagangan ilegal yang dinilai merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat.
Pemusnahan dilakukan di hadapan sejumlah pejabat lintas instansi, mulai dari Tim Kejaksaan Agung RI yang diwakili Sesjampidum Agus Sahat Lumban Gaol, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Derry Agung Wijaya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Emilwan Ridwan, Bea Cukai Kalbar, Barantin, Dinas Lingkungan Hidup Kalbar hingga jajaran Polda Kalbar.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satgas Gakkum Lundup terkait maraknya peredaran bawang impor ilegal asal Malaysia di Kalbar.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan dua gudang penyimpanan yang diduga menjadi lokasi penampungan barang selundupan tersebut.
Dari penggerebekan itu, aparat menyita bawang impor dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi karantina, dokumen impor maupun izin perdagangan yang sah.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tak tanggung-tanggung, hasil penyelidikan awal mengungkap praktik ilegal tersebut diduga telah berjalan selama satu tahun terakhir.
Dalam sepekan, pelaku diperkirakan mendatangkan sekitar delapan ton bawang impor ilegal ke Indonesia melalui jalur perbatasan tidak resmi.
Perputaran uang dari bisnis haram ini diperkirakan mencapai Rp24,96 miliar per tahun.
Dalam kegiatan pemusnahan, aparat menghancurkan 9.680 kilogram bawang putih, 7.340 kilogram bawang bombai, 2.193 kilogram bawang merah serta 1.719 kilogram bawang beri yang diduga berasal dari luar negeri.
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Derry Agung Wijaya menegaskan Polri tidak akan memberi ruang bagi praktik penyelundupan yang merusak tata niaga nasional.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga tata niaga yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Kami akan terus bekerja sama dengan seluruh aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tegas Derry.
Menurutnya, pemusnahan dilakukan karena komoditas bawang tergolong mudah rusak dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat apabila kembali diedarkan ke pasar.
Para pelaku kini terancam dijerat sejumlah pasal terkait undang-undang hortikultura, perdagangan, karantina, perlindungan konsumen hingga pasal pidana umum dalam KUHP.
Polri juga memastikan pengawasan di jalur-jalur tikus perbatasan Indonesia-Malaysia akan diperketat guna menutup celah masuknya barang impor ilegal ke wilayah Indonesia.