Penempatan Tong Sampah Dilokasi Strategis Mendorong Warga Dalam Memilah Sampah Rumah Tangga
Jakarta - Spektroom: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh warga untuk memilah sampah langsung dari rumah demi memutus rantai kebiasaan lama. Langkah tegas ini di perkuat lewat instruksi gubernur nomor 5 tahun 2026.
Hal ini menjadi upaya revolusi perilaku masyarakat guna menghentikan total sistem pembuangan sampah terbuka (Open dumping) Per 1 Agustus 2026.
" Aturan baru tersebut dirancang untuk mengubah total pola pikir konvensional " Kumpul Angkut Buang kini menjadi sistem yang lebih tanggung jawab yakni " Kumpul Pilah Olah. " Perubahan perilaku secara masif ini akan menggerakkan seluruh kini masyarakat mulai dari struktur RT/RW kader Dasawisma hingga para pelaku di Ibukota " Jelas Seksi humas dan lingkungan hidup DKI Jakarta Yogi ikhwan, selasa (26/5/2026)

Kecamatan Kramatjati Jakarta Timur memprioritaskan pendistribusian tong sampah organik dan anorganik di sejumlah titik permukiman warga. Langkah tersebut diambil sebagai upaya memperkuat sistem pemilahan langsung dari sumbernya.
" Penempatan tong sampah di prioritaskan di lokasi strategis agar mudah dijangkau masyarakat. Hal ini mampu mendorong perubahan perilaku warga dalam memilah sampah rumah tangga "Ujar Camat kramatjati Kamal Alatas.
Kata Kamal Alatas, kesiapan sarana dan prasarana pemilahan sampah organik dan anorganik diwilayahnya secara umum sudah mulai berjalan. Sarana yang dianggap cukup mendukung pelaksanaan program pengelolaan sampah dari sumbernya.
" Secara umum kesiapan sarana dan prasarana sudah mulai berjalan, namun memang ketersediaannya masih terbatas dan belum mencukupi untuk seluruh wilayah " Ungkap Kamal Alatas
Beberapa kelurahan di wilayah kramatjati telah menerima bantuan tong sampah terpisah dari Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur, setiap wilayah mendapatkan bantuan berupa empat unit tong sampah organik dan anorganik.