Penerapan ETLE Mobile di Kepulauan Riau Masih Dikeluhkan Masyarakat

Penerapan ETLE Mobile di Kepulauan Riau Masih Dikeluhkan Masyarakat
Anggota DPRD Kepri Rudi Chua.(Foto :Desmawati/Spektroom)

Tanjungpinang-Spektroom : 28 Unit Electronic Traffic Enforcement (ETLE) mobile presisi terpasang di Kepulauan Riau yang terpusat di Tanjungpinang dan Batam dalam upaya mengurangi kecelakaan dan pelanggaran.

Banyak keluhan pemilik kendaraan, seperti denda yang di tetapkan untuk pelanggaran tidak menggunakan Helm sebesar Rp 250.000 dan adanya pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendraan (STNK).

Sementara untuk membuka blokir di kenakan biaya sebesar Rp 100.000, sedangkan di kota atau di daerah lain tidak ada aturan semacam itu.

Ketika Spektroom menanyakan tentang celah Pungutan liar (Pungli) dalam penerapan tilang Etle, Anggota DPRD Kepulauan Riau, Rudi Chua menjelaskan belum ditemukan indikasi ke arah Pungli tersebut.

“Perlu Sosialisasi dari Pemerintah dan pihak terkait dalam penerapan Etle, agar masyarakat lebih paham terhadap hal-hal yang menjadi kewajiban dan larangan yang harus di patuhi si pemilik kendaraan,” jelas Rudi, Selasa (31/3/2026).

ETLE yang terpasang di KM-7 (Foto: Desamawati/Spektroom)

Diakuinya banyak masyarakat yang mengeluhkan tentang penerapan Etle mobil portable termasuk dirinya, karena denda yang di bayarkan melalui perbankan ada pengembalian setelah di vonis oleh Kejaksaan.

“Penerapan Etle di Kepulauan Riau sebenarnya sangat baik, karena selain meningkatkan keselamatan, mengurangi Pungutan Liar (Pungli), juga menekan angka kecelakaan dan meningkatkan disiplin masyarakat terutama terhadap tertib lalu lintas.” kata Rudi.