Pengabdian yang Berbuah Kepastian: Cerita PPPK Paruh Waktu Kubu Raya
Spektroom – Senyum haru dan rasa lega terpancar dari wajah ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu saat berdiri di Halaman Kantor Bupati Kubu Raya, Sungai Raya, Senin (29/12/2025).
Di bawah terik matahari pagi, mereka menyaksikan momen penting yang selama ini dinanti: penyerahan keputusan dan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) sebagai bentuk pengakuan resmi negara atas pengabdian mereka.
Bagi sebagian besar PPPK paruh waktu, hari itu bukan sekadar seremoni administratif. Ia menjadi penanda perubahan status, kepastian hukum, sekaligus pengakuan atas kerja bertahun-tahun yang sebelumnya dijalani dalam keterbatasan.
Ada cerita panjang di balik seragam yang dikenakan tentang pengabdian, kesabaran, dan harapan akan masa depan yang lebih baik.
Bupati Kubu Raya H. Sujiwo, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan bentuk tanggung jawab negara terhadap para abdi negara.
Ia menegaskan bahwa PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, memiliki kedudukan hukum yang sah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Ini adalah pengukuhan secara yuridis formal. Negara hadir memberikan legalitas dan penghasilan sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujar Sujiwo dengan nada tegas namun penuh empati.
Ia menyadari, besaran penghasilan yang diterima PPPK paruh waktu belum sepenuhnya ideal dan masih berbeda antar organisasi perangkat daerah.
Namun, Sujiwo berharap keterbatasan tersebut tidak mematahkan semangat untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Lebih dari sekadar status dan penghasilan, Bupati Sujiwo menekankan nilai-nilai yang harus dipegang teguh oleh setiap ASN: integritas, kejujuran, disiplin, dan etos kerja.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, kata dia, berkomitmen menerapkan prinsip reward and punishment secara adil dan tegas.
“Yang bekerja dengan baik akan kita hargai. Sebaliknya, yang tidak amanah dan tidak disiplin harus siap menerima konsekuensi,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh ASN Kubu Raya untuk menjawab stigma negatif masyarakat tentang pelayanan publik dengan kerja nyata.
Menurutnya, kepercayaan publik hanya bisa diraih melalui pelayanan yang tulus dan profesional.
Di akhir kegiatan, suasana terasa lebih hangat. Para PPPK paruh waktu membawa pulang bukan hanya dokumen SPK, tetapi juga harapan baru.
Harapan untuk bekerja dengan lebih tenang, lebih pasti, dan lebih bermakna—sebagai bagian dari roda pemerintahan yang melayani masyarakat Kubu Raya.