Pengacara Negara Kuasa Hukum Gibran, Sidang Gugatan Rp125 T Ditunda, Kejagung Buka Suara

Pengacara Negara Kuasa Hukum Gibran, Sidang Gugatan Rp125 T Ditunda, Kejagung Buka Suara
Sidang perdana gugatan terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025)

Spektroom - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna membenarkan bahwa jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Agung menghadiri gugatan terhadap Gibran. Ia menuturkan, gugatan tersebut dialamatkan ke Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres). Sebab, yang digugat adalah Wakil Presiden

"Jaksa Agung sudah mendapatkan surat kuasa khusus dari wapres," Maka menjadi kewenangan jaksa pengacara negara (JPN)."kata Anang di Kejagung, Senin (8/9/2025)

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, penggugat HM Subhan sempat menyampaikan keberatan karena Gibran menunjuk jaksa pengacara negara berasal dari institusi Kejaksaan

Ini terjadi saat majelis hakim memeriksa legal standing atau kedudukan hukum penggugat maupun tergugat.

"Saya dari awal menggugat Gibran pribadi. Kalau dikuasakan ke kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” ujar Subhan dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025)

Majelis Hakim mengaku memahami keberatan penggugat. Majelis menyatakan pihak Gibran dianggap tidak hadir dan persidangan ditunda hingga pekan depan.

Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditunda pada Senin (15/9/2025) karena kuasa hukumnya dianggap tidak hadir dalam persidangan hari ini.

“Sidang ditunda untuk perintah pemanggilan tergugat 1 ya,” ujar Hakim Ketua Budi Prayitno sebelum menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Subhan Palal menggugat Gibran secara perdata Rp125 triliun karena dinilai tidak punya ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang sederajat di Indonesia.

"Saya enggak minta secara pribadi uang itu, saya minta itu diserahkan kepada negara," kata Subhan

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selain Gibran, tergugat lain adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Untuk diketahui Gibran tercatat menamatkan pendidikan yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007. Dua sekolah ini dikategorikan KPU setara jenjang pendidikan SMA.

Berita terkait