Pengamat Kebijakan Publik UNS : Meminta Adanya Kajian Sebelum Iuran BPJS Dinaikkan
Solo - Spektroom : Pemerintah diminta melakukan kajian yang mendalam terlebih dahulu sebelum wacana kenaikan iuran BPJS diberlakukan.
Diminta tanggapan berkait wacana kenaikan iuran BPJS ( senin 27/04/2026 ) Pengamat Kebijakan Publik UNS Didik G Suharto menjelaskan, meski baru sebatas wacana dan belum diberlakukan tetapi rencana itu sudah mematik perhatian masyarakat, apalagi kondisi perekonomian sedang lesu, memicu kekhawatirkan akan kemampuan bayar masyarakat
Pemerintah harus mempertimbangkan daya beli masyarakat saat ini yang sedang tidak stabil, selain simulasi pengukuran kemampuan bayar peserta mandiri menjadi langkah krusial yang tidak boleh dilewatkan sebelum kebijakan dieksekusi.
"Tentu harus dipikirkan secara mendalam karena menyangkut kemampuan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sedang lesu. Pemerintah harus memastikan kelompok masyarakat rentan tetap dalam jangkauan perlindungan jaminan kesehatan," ujar Didik G. Suharto,
Didik menambahkan, kepastian bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang jumlahnya mencapai 150 juta orang harus tetap menjadi kewajiban negara.
Dikhawatirkan kenaikan iuran justru menurunkan angka kepesertaan akibat ketidakmampuan membayar atau fenomena putus anggota.
Pemantauan dan evaluasi berkala sangat dibutuhkan untuk memastikan masyarakat marginal tetap mendapatkan hak jaminan kesehatan yang layak.
Di sisi lain, respons beragam datang dari masyarakat pengguna Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Salah satu warga Baki, Nono Sumarsono,pengguna BPJS klas 3 yang mengaku tidak merasa terlalu keberatan jika iuran kelas tiga naik dari 35 ribu menjadi 42 ribu rupiah.
Kenaikan sebesar 7 ribu rupiah masih dalam batas wajar dengam catatan kualitas pelayanan kesehatan tetap terjaga secara maksimal.
"Kalau kenaikan sepuluh ribu menurut saya tidak begitu keberatan karena ini buat gotong royong bareng-bareng. Selama ini pengalaman saya menggunakan BPJS sangat membantu, terutama saat persalinan anak yang biayanya jadi sangat ringan karena ditanggung program ini," kata Sumarsono.
Sosialisasi yang transparan mengenai urgensi kenaikan iuran diharapkan dapat meminimalisir resistensi di tengah masyarakat luas,
Selain peningkatan kualitas layanan di fasilitas kesehatan menjadi kunci utama agar publik tetap mendukung program jaminan kesehatan nasional ini.
Iuran BPJS Kesehatan per April 2026 masih menggunakan aturan lama,
Kelas 1 Rp150.000 , Kelas 2 Rp100.000, Kelas 3 Rp35.000 setiap orang setiap bulan.
( Dan)