Pengadilan Tinggi Pontianak Bebaskan Paulus Andy Mursalim dari Dakwaan Korupsi Tanah Bank Kalbar

Pengadilan Tinggi Pontianak Bebaskan Paulus Andy Mursalim dari Dakwaan Korupsi Tanah Bank Kalbar
Lipi, SH Penasehat Hukum Andy Mursalim. (Foto: Dok Penasehat Hukum)

Spektroom – Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak memutuskan membebaskan Paulus Andy Mursalim dari seluruh dakwaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015.

Putusan tersebut membatalkan vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Kabar pembebasan ini dibenarkan oleh penasihat hukum Paulus Andy Mursalim, Lipi, SH, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/10/2025).

Ia mengatakan, pihaknya menerima salinan resmi putusan dari Pengadilan Tinggi Pontianak dan menyambutnya sebagai bentuk keadilan bagi kliennya.

“Benar, Pengadilan Tinggi Pontianak telah memutuskan membebaskan klien kami, Pak Paulus Andy Mursalim, dari seluruh dakwaan. Majelis hakim menyatakan beliau tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum,” ungkap Lipi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai oleh Pransis Sinaga dengan anggota Tri Andita Juristiawati dan Dwi Jaka Susanta, menyatakan bahwa seluruh unsur dalam dakwaan jaksa tidak terbukti.

Karena itu, majelis memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan dan hak-haknya dipulihkan sebagaimana semula.

Dengan demikian, Pengadilan Tinggi Pontianak membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak yang sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Paulus Andy Mursalim.

Kala itu, majelis hakim tingkat pertama menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan Bank Kalbar tahun 2015.

Majelis hakim banding berpendapat bahwa bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan tidak cukup kuat untuk menjerat Paulus Andy Mursalim.

Pertimbangan hukum tersebut menjadi dasar kuat bagi hakim untuk menyatakan bahwa terdakwa tidak bersalah dan harus dipulihkan nama baiknya.

“Putusan ini menjadi bukti bahwa proses hukum masih memberikan ruang bagi keadilan. Kami menghormati seluruh proses yang telah dijalankan di persidangan dan mengapresiasi majelis hakim yang telah menilai perkara ini secara objektif,” tambah Lipi.

Dengan keluarnya putusan tersebut, Paulus Andy Mursalim kini dinyatakan bebas dan dapat kembali menjalani aktivitasnya seperti semula.

Pihak keluarga maupun kuasa hukumnya berharap keputusan ini menjadi akhir dari proses panjang yang telah dijalani sejak perkara ini mencuat hampir satu dekade lalu.

Berita terkait