Penguatan Profesi Advokat, Harus Diimbangi Dengan Penguatan Integritas & Kode Etik Advokat
Bandarlampung - Spektroom: Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang Lampung Achmad Solihin, SH. MH memimpin Sidang Terbuka Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Pengambilan Sumpah/Janji 173 Advokat anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Lampung, di ruang Sidang PT Tanjungkarang, di Bandarlampung, Rabu (16/9/2026).
Menurut Achmad Solihin, pengambilan sumpah advokat tersebut dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 4 UU 18/2003 tentang advokat, bahwa sebelum menjalankan profisinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka pengadilan tinggi di wilayah hukumnya.
Dengan demikian, maka sejak dilaksanakan pengambilan sumpah advokat, advokat sudah dapat menjalankan tugas profisinya
"Menurut Undang-Undang, advokat adalah orang yang berprofisi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum yang dimaksud adalah meliputi pemberian konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan lain untuk kepentingan klien" ujar Solihin dalam sambutannya.
Menurut Pasal 150 UU 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lanjut dia, peran advokat semakin diperkuat. Advokat selain berhak mendampingi klien sebagai tersangka dan terdakwa, juga termasuk pendampingan untuk saksi dan korban pada setiap tahap pemeriksaan.
Demikian juga, KUHAP yang baru menyebutkan secara tegas adanya hak imunitas advokat dalam mengeluarkan pendapat atau pernyataan disetiap tahap pemeriksaan demi untuk kepentingan pembelaan terdakwa. Masih menurut Achmad Solihin, kedudukan advokat yang semakin diperkuat tersebut hendaknya diimbangi dengan penguatan integritas dan pelaksanaan kode etik advokat.
"Perlu kami ingatkan bahwa seorang advokat haruslah senantiasa meningkatkan pengetahuan dan mengikuti perkembangan hukum yang terkini. Karena tanpa pengetahuan hukum yang memadai akan dapat merugikan klien yang dibelanya" ujar Solihin mengingatkan. Achmad Solihin juga mengatakan saat ini di era globalisasi dan perdagangan bebas, pengetahuan hukum yang mumpuni semakin diperlukan. Karena itu, advokat Indonesia harus bersaing dengan advokat-advokat dari negara lain. Dengan pengetahuan yang mumpuni, mungkin saja diantara advokat yang diambil sumpah hari ini, ke depan tidak hanya mampu membela kepentingan perseorangan, korporasi, dan atau negara di dalam negeri. Tapi juga dapat tampil membela kepentingan Indonesia di luar negeri. Seperti mewakili Indonesia di sidang arbitrase atau disidang panel organisasi perdagangan dunia. Sejarah membuktikan bahwa dari tangan advokat yang hebat dan berkualitas, telah memberikan masukan bagi hakim. Majelis hakim dalam penemuan hukum dan atau penafsiran hukum. Seperti timbulnya Ares Hograt tahun 1919 tentang perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) Putusan hakim tentang penyalahgunaan keadaan, Misbruik Van Umstandeg Heiden. "Penyalahgunaan hak atau Misbruik van Omstandigheden dan semua perkara tersebut diajukan oleh advokat yang berani mengajukan kasus" tandas Achmad Solihin lagi. Dirinya juga berpesan kepada 173 Advokat yang baru diambil sumpah ntuk bersama-sama menjaga dan perpegangan etika dan pedoman perilaku masing-masing profesi. "Karena terjadinya pelanggaran integritas oleh aparatur peradilan. Seringkali melibatkan advokat. Mari kita jaga integritas agar yang telah terjadi di masa lalu tidak akan terjadi lagi di masa yang akan datang" pungkasnya.(@Ng).