Penyuluhan Hukum Bagi Pekerja Migran Indonesia di Malaysia
Reporter: M. Yahya Patta
Spektroom - Tim Pengabdi Universitas Muslim Indonesia UMI Makassar melakukan pengabdian masyarakat berupa penyuluhan hukum dengan tema Peningkatan Kesadaran Hukum Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, bagi Pengurus Cabang Istimewa PCI Muslimat NU Malaysia dengan Ketua Tim, Hj. Nur Fadhillah Mappaselleng, SH., MH., Ph.D. Anggota Tim terdiri dari Dr. Sutiawati SH., MH dan Andi Hasriani, S.Ag., M.Ag. serta melibatkan 2 orang Mahasiswa UMI Makassar.
Dalam rilis berita yang di terima media Spektroom.co.id di Makassar, 10 Oktober 2025, Hj. Nur Fadhillah Mappaselleng, SH., MH., Ph.D. mengungkapkan, dalam Undang-Undang KDRT dan Kanun Keseksaan Malaysia serta Akta Keganasan Rumah Tangga memiliki Persamaan yang meliputi konsep kekerasan fisik, klasifikasi korban, rumusan sanksi pidana dan pola ancaman pidana penjara.
Perbedaannya Jelas Nur Fadhillah Mappaselleng, yang juga Wakil Rektor Tiga Universitas Muslim Indonesia UMI Makassar, Malaysia tidak mengatur perlindugan korban kekerasan rumah tangga bagi pekerja rumah tangga.

"Melalui penyuluhan hukum ini, PCI Muslimat NU Malaysia memahami aturan hukum KDRT berdasarkan UU PDRT Indonesia dan Kanun keseksaan Malaysia sehingga diharapkan dapat membantu TKW Indonesia yang mendapatkan KDRT di Malaysia."ujar Nur Fadhillah.
Untuk diketahui, Pengurus Cabang Istimewa PCI Muslimat NU Malaysia diresmikan tahun 2014 banyak membantu pekerja migran Indonesia yang mendapat kekerasan baik fisik maupun non fisik, juga memberikan pendidikan dasar kepada anak-anak pekerja migran yang belum mendapatkan domisili resmi.