Penuhi Hak Identitas Anak, Kejari Kulon Progo Gandeng Dinsos PPPA dan Disdukcapil
Kulon Progo–Spektroom :
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo memperkuat upaya perlindungan terhadap anak-anak rentan melalui kerja sama lintas sektor untuk memastikan terpenuhinya hak atas identitas dan administrasi kependudukan.
Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tripartit antara Kejari Kulon Progo, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kulon Progo.
Penandatanganan dilakukan Kepala Kejari Kulon Progo Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., Kepala Dinsos PPPA Kulon Progo Ernawati Sukeksi, S.IP., M.M., dan Kepala Disdukcapil Kulon Progo Taufiq Amrullah, S.T., M.M., di Kantor Bupati Kulon Progo, Jumat (11/9/2026).
Kegiatan tersebut disaksikan Bupati Kulon Progo Dr. R. Agung Setyawan, S.T., M.Sc., M.M.
Kerja sama ini diarahkan untuk mempercepat penerbitan dokumen administrasi kependudukan, meliputi akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Layanan tersebut diprioritaskan bagi anak yatim, piatu, yatim piatu, anak terlantar, serta anak yang berada dalam pengasuhan khusus.
Bupati Kulon Progo R. Agung Setyawan mengatakan, kolaborasi tersebut menjadi langkah nyata pemerintah dalam memastikan anak-anak memperoleh hak paling mendasar, yakni identitas hukum.
Menurutnya, kepemilikan dokumen kependudukan bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga menjadi pintu bagi anak untuk memperoleh berbagai hak dan layanan sosial.
“Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum sekaligus memberikan kepastian administrasi kependudukan bagi anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus,” ujarnya.
Sebagai bentuk implementasi kerja sama, Kejari Kulon Progo sekaligus meluncurkan program “JAGAD Lare”, singkatan dari Jaksa Njaga Dirinipun Lare.
Kepala Kejari Kulon Progo Putri Ayu Wulandari mengatakan, program tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan untuk hadir lebih dekat di tengah masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada anak.
Melalui JAGAD Lare, kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga memberikan pendampingan dan pengawalan hukum terhadap pemenuhan hak-hak anak secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan yang sama, Pemkab Kulon Progo juga memberikan apresiasi kepada Kejari Kulon Progo atas kontribusinya dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Bupati menyerahkan dua piagam penghargaan kepada Kejari Kulon Progo. Penghargaan pertama diberikan kepada Putri Ayu Wulandari atas dedikasi dan kepemimpinannya dalam mengoptimalkan peran kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penghargaan kedua diberikan secara institusional kepada Kejari Kulon Progo atas dukungan dan kerja sama dalam mengoptimalkan fungsi Datun, termasuk dalam upaya pemulihan keuangan daerah pada periode 21 Desember 2025 hingga 10 September 2026.
Kerja sama tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat sinergi antarlembaga, tetapi juga memastikan anak-anak rentan di Kulon Progo tidak kehilangan hak atas identitas dan perlindungan hukum.