Penyelesaian Konflik Pertanahan di Lombok Tengah mendapat Apresiasi Dirjen Penataan Agraria
Mataram-Spektroom : Reforma agraria bukanlah respons terhadap konflik pertanahan ataupun aksi demonstrasi masyarakat, melainkan kewajiban konstitusional negara untuk menghadirkan kepastian hukum, mewujudkan keadilan sosial, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dr. Ir. Embun Sari, S.H., M.Si., M.H., mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam mengawal penyelesaian konflik pertanahan yang telah berlangsung cukup lama.
Menurutnya, tanah merupakan sumber daya yang terbatas sehingga setiap konflik harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Ia menegaskan bahwa penerima manfaat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) diprioritaskan bagi petani penggarap dan masyarakat setempat yang belum memiliki lahan, sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria. Pemerintah juga menyiapkan skema Hak Pengelolaan (HPL) Bank Tanah sebagai instrumen untuk mencegah praktik jual beli lahan hasil redistribusi.
Hal itu ditegaskan Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dr. Ir. Embun Sari, S.H., M.Si., M.H.,pada Pembahasan Konflik Agraria Desa Karangsidemen dan Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, yang dirangkaikan dengan pembahasan penyusunan data potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), di Mataram, Kamis (30/7/2026).
Sementara itu Gubernur NTB M Iqbal, menjelaskan selama ini berkembang anggapan reforma agraria baru dilakukan ketika muncul konflik atau tekanan masyarakat. Sementara, negara memiliki tanggung jawab yang jauh lebih mendasar untuk memastikan setiap warga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dikelolanya.
"Selama ini ada narasi yang kurang tepat seolah-olah kita bergerak karena ada konflik atau demonstrasi. Demonstrasi tentu menjadi pengingat, tetapi alasan utama negara hadir adalah menjalankan amanat undang-undang. Reforma agraria merupakan kewajiban negara," tegasnya.
Terdapat tiga tujuan utama reforma agraria. Pertama, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas tanah yang telah lama mereka kelola. Kedua, mengurangi ketimpangan penguasaan lahan sebagai wujud keadilan sosial. Ketiga, membuka akses kepemilikan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Ia menilai masyarakat tidak boleh terus hidup dalam ketidakpastian hukum selama puluhan tahun karena kondisi tersebut berpotensi memicu konflik baru sekaligus menghambat peningkatan kesejahteraan.
Untuk memastikan penyelesaian konflik agraria berjalan efektif dan berkeadilan, Gubernur menetapkan empat prinsip yang harus menjadi pedoman seluruh pemangku kepentingan, antara lain memastikan akurasi dan integrasi data, mencegah spekulasi lahan. Menurut Gubernur, tanah hasil redistribusi harus memberikan manfaat bagi masyarakat penerima dan tidak boleh diperjualbelikan sehingga tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari.
"Kita ingin menyelesaikan persoalan ini secara tuntas dan permanen. Jangan sampai redistribusi tanah justru melahirkan spekulasi dan masalah hukum baru lima atau sepuluh tahun mendatang," ujarnya.
Pemerintah Provinsi NTB bersama Kementerian ATR/BPN berkomitmen menjadikan penyelesaian konflik agraria di Desa Lantan dan Desa Karangsidemen sebagai model reforma agraria yang menghadirkan kepastian hukum, memperkuat keadilan sosial, menjaga kelestarian lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.