Penyusunan Pedoman Mediasi Sosial di NTB Mencegah Konflik Pernikahan Beda Agama

Penyusunan Pedoman Mediasi Sosial di NTB Mencegah Konflik Pernikahan Beda Agama
Kepala Bakesbangpoldagri NTB, bersama Ketua FKUB saat FGD Penyusunan Pedoman Penyelesaian Sengketa Pernikahan Beda Agama. (foto Diskominpotik ntb)

Mataram-Spektroom : Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong penyusunan pedoman mediasi sosial sebagai acuan penyelesaian sengketa yang timbul akibat pernikahan beda agama. Pedoman tersebut diharapkan menjadi instrumen pencegahan konflik sekaligus memperkuat kerukunan antarumat beragama melalui penyelesaian yang mengedepankan dialog, musyawarah, dan penghormatan terhadap hukum serta nilai-nilai keagamaan.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) NTB, Drs. H. Surya Bahari, M.M.Pd., saat membuka FGD Penyusunan Pedoman Penyelesaian Sengketa Pernikahan Beda Agama yang diselenggarakan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) NTB di Mataram, Rabu (5/8/2026).

Surya Bahari menegaskan kerukunan yang selama ini terpelihara di NTB merupakan hasil komitmen bersama seluruh elemen masyarakat yang dibangun melalui dialog, saling menghormati, serta mekanisme penyelesaian konflik yang jelas dan terukur.

Menurutnya, pernikahan bukan hanya menyangkut hubungan dua individu, tetapi juga berkaitan dengan aspek agama, hukum, keluarga, budaya, dan kehidupan sosial. Karena itu, ketika muncul persoalan yang berkaitan dengan pernikahan beda agama, pendekatan yang dibutuhkan tidak cukup hanya melihat aspek hukum, tetapi juga harus mampu menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.

"Isu pernikahan beda agama merupakan persoalan yang kompleks karena berada pada irisan norma agama, hukum negara, adat, dan kehidupan sosial. Karena itu penyelesaiannya memerlukan kebijaksanaan serta dialog yang mengedepankan perdamaian," ujarnya.

Selama ini sebagian besar persoalan yang muncul di NTB dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, serta aparat terkait tanpa harus berujung pada proses litigasi.

Atas dasar itu, Pemprov NTB mengapresiasi inisiatif FKUB NTB menyusun pedoman mediasi sebagai panduan penyelesaian sengketa secara nonlitigasi. Pedoman tersebut diharapkan memberikan kepastian prosedur tanpa memasuki wilayah doktrin agama maupun kewenangan lembaga hukum.

Selain itu, Surya Bahari juga mengingatkan bahwa NTB masih menghadapi persoalan serius tingginya angka pernikahan usia anak yang dalam beberapa kasus juga berkaitan dengan perbedaan agama.

"Kami berharap forum ini tidak hanya menghasilkan pedoman penyelesaian sengketa, tetapi juga melahirkan rekomendasi konkret dalam mencegah pernikahan usia anak sebagai bagian dari upaya menjaga masa depan generasi NTB," katanya.

Sementara itu, Ketua FKUB NTB, Dr. TGH. Subki Sasaki, M.H., mengatakan penyusunan pedoman tersebut merupakan bagian dari ikhtiar memperkuat kerukunan masyarakat di tengah kehidupan yang semakin majemuk.

Berdasarkan data FKUB NTB, setiap tahun terdapat sekitar empat hingga lima kasus pernikahan beda agama yang dilaporkan. Namun angka tersebut diyakini belum menggambarkan kondisi sebenarnya karena banyak persoalan baru terungkap ketika telah berkembang menjadi sengketa.

"FKUB tidak berada pada posisi menentukan boleh atau tidaknya seseorang menikah. Tugas kami adalah memfasilitasi dialog dan mediasi agar persoalan yang muncul tidak berkembang menjadi konflik sosial," ujarnya.

Berita terkait

175 Bintara Muda TNI AD Sandang Serda, Pangdam Pattimura: Jadilah Petarung Sejati di Medan Tugas

175 Bintara Muda TNI AD Sandang Serda, Pangdam Pattimura: Jadilah Petarung Sejati di Medan Tugas

Maluku Tengah-Spektroom: Sebanyak 175 prajurit muda TNI Angkatan Darat resmi memasuki babak baru pengabdian setelah dilantik menjadi Bintara berpangkat Sersan Dua (Serda). Mereka dituntut bukan hanya piawai menggunakan senjata, tetapi juga memiliki mental petarung dan kemampuan memimpin di tengah dinamika medan tugas. Para prajurit tersebut merupakan lulusan Pendidikan Pertama Bintara

Eva Moenandar, Buang Supeno
Pupuk Subsidi di Sawahlunto: Antara Hak Petani dan Celah Penyimpangan

Pupuk Subsidi di Sawahlunto: Antara Hak Petani dan Celah Penyimpangan

Sawahlunto—Spektroom :Satu karung pupuk bersubsidi mungkin terlihat sederhana. Namun di baliknya terdapat uang negara, data penerima, mekanisme distribusi, dan kepentingan petani yang bergantung pada ketepatan waktu pemupukan. Karena itu, bagi Heni Purwaningsih, pengawasan pupuk bukan pekerjaan administratif belaka. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sawahlunto sekaligus

Riswan Idris, Buang Supeno
121 Serda Baru Lulus, Kodam XII/Tpr: Bintara Bukan Sekadar Pangkat, tapi Motor Satuan

121 Serda Baru Lulus, Kodam XII/Tpr: Bintara Bukan Sekadar Pangkat, tapi Motor Satuan

Singkawang - Spektroom : Sebanyak 121 prajurit resmi menyandang pangkat Sersan Dua (Serda). Namun, kenaikan pangkat itu bukan sekadar tanda berakhirnya delapan pekan pendidikan. Mereka kini menghadapi ujian yang sesungguhnya: membuktikan kemampuan sebagai Bintara di tengah dinamika tugas di lapangan. Sebanyak 121 prajurit tersebut merupakan lulusan Pendidikan Pertama Bintara Infanteri TNI

Apolonius Welly, Buang Supeno