Percepat Perizinan, Tim Terpadu Turun Lapangan Verifikasi Rencana Perumahan di Rowotamtu Rambipuji Jember
Jember - Spektroom: Pemerintah Kabupaten Jember terus mendorong percepatan pelayanan perizinan pembangunan perumahan melalui sistem perizinan usaha berbasis risiko.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan menerjunkan tim terpadu lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap rencana pembangunan perumahan milik PT Aneka Warna Unggul Jaya di Dusun Paseban, Desa Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Kamis (11/06/2026).
Verifikasi dilakukan guna memastikan rencana pembangunan telah memenuhi ketentuan administratif, teknis, lingkungan, hingga aspek keselamatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perwakilan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Pemkab Jember, Eko, menegaskan dokumen lingkungan menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
"Dokumen lingkungan bukan sekadar formalitas, tetapi instrumen untuk mencegah dan meminimalkan dampak negatif pembangunan," ungkapnya.
Tim terpadu dipimpin unsur Kecamatan Rambipuji yang diwakili Seksi Pemerintahan, Ketentraman, dan Ketertiban Umum. Tiga personel kecamatan, yakni Wantok, Anwari, dan Ardian, turut mendampingi proses pemeriksaan bersama Pemerintah Desa Rowotamtu dan sejumlah perangkat daerah teknis dari tingkat kabupaten.
"Kami siap memfasilitasi dan mengawal agar proses perizinan berjalan lancar, tertib, dan sesuai aturan," jelas Wantok di sela kegiatan.
Tim teknis yang terlibat berasal dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perhubungan, serta Satuan Polisi Pamong Praja melalui Unit Pemadam Kebakaran.
Dalam proses verifikasi, tim mencocokkan kondisi lapangan dengan dokumen yang diajukan pengembang. Sejumlah dokumen yang diperiksa meliputi akta pendirian perusahaan, dokumen lingkungan UKL-UPL dan SPPL, gambar site plan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), kajian drainase dan peil banjir, dokumen analisis dampak lalu lintas (Andalalin), hingga surat pernyataan keaslian dokumen.
Kepala Desa Rowotamtu, Jainuri, menyambut baik rencana investasi perumahan di wilayahnya.
Menurutnya, pembangunan tersebut berpotensi membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat, baik melalui sektor jasa, perdagangan, maupun penyerapan tenaga kerja lokal.
Meski demikian, Jainuri menegaskan pentingnya komunikasi yang baik antara pengembang dan warga sekitar.
"Masyarakat terbuka terhadap pembangunan selama manfaatnya dapat dirasakan bersama dan tidak merugikan warga. Persetujuan terkait akses jalan juga harus dipenuhi sebagai bentuk partisipasi masyarakat," jelasnya. (budi s).