Peringatan Hari Dunia Menentang Perdagangan Orang : Lawan TPPO Diera Digital

Peringatan Hari Dunia Menentang Perdagangan Orang : Lawan TPPO Diera Digital
Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri, Irjen Pol Umar Surya Fana. (Foto Capture YouTube Kemen PPPA).

Jakarta - Spektroom: Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan kompleks, yang terus terjadi secara masif di berbagai belahan dunia.

Kasus TPPO melibatkan banyak sindikat dengan jaringan yang besar dan luas, mencakup lintas batas negara, sehingga tidak mudah untuk ditangani.

Data dari SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) dari Tahun 2021 sampai 2025, secara nasional tercatat bahwa jumlah korban perempuan dewasa ada sebanyak 1.276 orang, sedangkan laki-laki dewasa sebanyak 44 orang.

Hal itu disampaikan Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kementerian PPPA Priyadi Santoso pada Peringatan Hari Dunia Menentang Perdagangan Orang, di Jakarta (30/7/2026).

Disamping itu, jumlah korban anak perempuan ada sebanyak 1.096 orang, sementara jumlah korban anak laki-laki ada sebanyak 137 orang.

"Data ini menunjukkan bahwa perempuan dan anak masih menjadi kelompok yang sangat rentan untuk menjadi target utama pelaku. Namun, sebagaimana yang kita ketahui bahwa kasus perdagangan orang masih menjadi fenomena gunung es" ujarnya.

Menurutnya, pemerintah telah berkomitmen untuk memberantas TPPO melalui Undang undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Kenaikan tren dan peningkatan jumlah kasus TPPO akibat penggunaan teknologi di era digital ini telah menjadi perhatian sendiri bagi Kemen PPPA selaku koordinator sub GT Pencegahan TPPO.

Oleh karena itu Kemen PPPA bekerja sama dengan UNODC dan IOM bermaksud untuk memperingati Hari Dunia Anti TPPO yang jatuh pada tanggal 30 Juli setiap tahunnya.

"Adapun tema yang diusung di tahun 2026 ini yaitu “Melawan TPPO di Era Digital.” Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, memperkuat kolaborasi, serta menggerakkan seluruh pihak untuk melawan TPPO di era digital serta menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi masyarakat" kata Priyadi Santoso mengakhiri laporannya.

Sementara Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri, Irjen Pol Umar Surya Fana, mewakili Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang juga Kasatgas Penanganan TPPO, menyatakan peringatan Hari Dunia Menentang Perdagangan Orang, menjadi momentum untuk semakin memperkuat kesadaran bersama, bahwa kepedulian, kolaborasi, dan komitmen adalah hal yang paling dibutuhkan untuk mencegah, memberantas, dan menghilangkan tindak pidana perdagangan orang sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik kepada setiap korban.

audio-thumbnail
Voice Umar Surya TPPO
0:00
/135.17

"Yang menjadi korban, jangan sampai menjadi korban lagi, ini tantangan nyata yang sedang kita hadapi, di mana transformasi digital telah membawa banyak manfaat bagi kehidupan manusia, mulai dari kemudahan memperoleh informasi, berkomunikasi, hingga membuka peluang ekonomi yang semakin luas.

Namun di sisi lain, lanjut Umar Surya Fana sisi negatifnya, dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan, bukan hanya kejahatan-kejahatan tentang perdagangan manusia, tapi semua kejahatan transnasional, termasuk di dalamnya pelaku tindak pidana perdagangan orang yang dalam menjalankan aksinya dengan cara semakin kompleks, cepat, dan sulit dideteksi.

"Saat ini proses perekrutan korban tidak lagi dilakukan dengan cara konvensional, bahkan kadang-kadang korban tidak sadar bahwa dia sudah menjadi korban, atau malah bagian dari lingkaran organisasi tersebut" terangnya lagi.

Dengan menggunakan media sosial, aplikasi percakapan, platform pencri kerja, hingga berbagai layanan digital lainnya, untuk menawarkan pekerjaan yang seolah-olah bergaji tinggi, peluang investasi, maupun berbagai bentuk iming iming lainnya bahkan sampai menggunakan Artificial Intelligence, dan teknologi manipulasi identitas digital, termasuk deepfake, sekarang berpotensi semakin meningkatkan modus penenipuan yang digunakan pelaku dalam memperdaya calon korban.

Dengan berkembangnya modus operandi, menunjukkan bahwa korban TPPO tidak lagi hanya berasal dari kelompok rentan ekonomi, namun mulai merambah para intelektual dapat menjadi korban, karena lengah terhadap berbagai bentuk manipulasi dan penipuan ruang digital.

"Kondisi ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa pemberantasan TPPO harus terus beradaptasi mengikuti perkembangan zaman" katanya lagi.(@Ng).

Berita terkait

Kemensos Salurkan Bantuan ATENSI Rp136 Juta untuk 211 Warga Rentan di Sawahlunto

Kemensos Salurkan Bantuan ATENSI Rp136 Juta untuk 211 Warga Rentan di Sawahlunto

Sawahlunto–Spektroom : Pemerintah Kota Sawahlunto bersama Kementerian Sosial Republik Indonesia menyalurkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) senilai Rp136 juta kepada kelompok masyarakat rentan di Kota Sawahlunto. Penyaluran bantuan tersebut berlangsung pada Kamis (30/7/26) dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sawahlunto Rovanly Abdams, mewakili Wali Kota Sawahlunto. Program ATENSI

Riswan Idris, Rafles