Perkawinan Dengan Segala Aspeknya Memiliki Peran Penting Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Reporter: M. Yahya Patta

Perkawinan Dengan Segala Aspeknya Memiliki Peran Penting Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Ilyas saat melakukan pemaparan di depan Tim Penyanggah Gelar Promosi Doktor Ilmu Hukum PPS UMI Makassar (Foto: Yahya Patta)

Spektroom - Perkawinan atau pernikahan sebuah media pemersatu dua insan dalam sebuah keluarga atau rumah tangga yang diakui secara resmi, baik dalam hukum agama maupun dalam hukum kenegaraan. Dalam agama, perkawinan merupakan suatu hal yang sakral dalam perjalanan kehidupan manusia, karena perkawinan adalah ikatan antara pria dan wanita untuk membentuk  sebuah keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah. Bukan itu saja, perkawinan atau pernikahan dengan segala aspeknya memiliki peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga pemerintah menaruh perhatian terhadap hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan.

Hal ini disampaikan Ilyas dalam disertasinya terkait Hakikat Dispensasi Kawin di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Makassar, ketika mengikuti Uji Kompetensi  untuk meraih gelar Doktor Ilmu Hukum pada Program Pasca Sarjana PPS UMI Makassar Kamis 7 Agustus 2025 di Kampus Pasca Sarjana UMI Makassar.

Ilyas saat menerima Tanda Lulus Doktor Ilmu Hukum dari Direktur PPS UMI Makassar selaku Ketua Tim Penyanggah (Foto: Yahya Patta)

Didepan Tim Penyanggah yang dipimpin Direktur Pasca Sarjana UMI Makassar Prof. Dr. H. Mursalim La Ekkeng, SE., MS.i, Asean CPA. dengan penyanggah dari internal UMI dan external UNHAS, Ilyas mengatakan Hukum di Indonesia mengatur tata cara perkawinan yang termuat di dalam Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Diakui tantangan terbesar dalam perkawinan yang belum mencapai umur dewasa menurut hukum atau biasa disebut sebagai perkawinan anak, di mana perkawinan anak merupakan salah satu tantangan dalam mewujudkan sumber daya manusia SDM Indonesia yang berkualitas karena memiliki dampak lintas sektor dan lintas generasi.

Ilyas juga mengungkapkan secara nasional angka perkawinan anak ditargetkan menurun dari 11 koma 21 persen di tahun 2018 menjadi 8 koma 74 persen di tahun 2024 dan 6 koma 94 persen di tahun 2030. Untuk mewujudkan target tersebut, ungkap Ilyas, Indonesia telah mengubah usia minimum menikah bagi anak perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, sebagaimana diatur dalam undang-undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Berita terkait

Dua Perusahaan Bersatu Hadang Karhutla di Ketapang, Sekat Bakar Dibangun di Perbatasan Konsesi

Dua Perusahaan Bersatu Hadang Karhutla di Ketapang, Sekat Bakar Dibangun di Perbatasan Konsesi

Ketapang - Spektroom : Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, di tengah musim kemarau mendorong PT Mayawana Persada dan PT Jalin Vaneo memperkuat langkah pencegahan secara bersama-sama. Kedua perusahaan pemegang konsesi hutan tersebut membangun sekat bakar atau firebreak di kawasan perbatasan konsesi, Selasa (15/9/2026)

Apolonius Welly, Buang Supeno
7 Fraksi DPRD Kalteng Desak RAPBD 2027 Tak Sekadar Jadi Angka di Atas Kertas

7 Fraksi DPRD Kalteng Desak RAPBD 2027 Tak Sekadar Jadi Angka di Atas Kertas

Palangka Raya-Spektroom: Tujuh fraksi DPRD Kalimantan Tengah mengingatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar RAPBD 2027 tidak berhenti sebagai deretan angka dalam dokumen anggaran. Mereka menuntut setiap rupiah anggaran memiliki sasaran yang jelas dan berdampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat. Pandangan itu disampaikan tujuh fraksi DPRD Kalteng dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa

Polin, Buang Supeno
ссс