Perkawinan Dengan Segala Aspeknya Memiliki Peran Penting Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Reporter: M. Yahya Patta

Perkawinan Dengan Segala Aspeknya Memiliki Peran Penting Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Ilyas saat melakukan pemaparan di depan Tim Penyanggah Gelar Promosi Doktor Ilmu Hukum PPS UMI Makassar (Foto: Yahya Patta)

Spektroom - Perkawinan atau pernikahan sebuah media pemersatu dua insan dalam sebuah keluarga atau rumah tangga yang diakui secara resmi, baik dalam hukum agama maupun dalam hukum kenegaraan. Dalam agama, perkawinan merupakan suatu hal yang sakral dalam perjalanan kehidupan manusia, karena perkawinan adalah ikatan antara pria dan wanita untuk membentuk  sebuah keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah. Bukan itu saja, perkawinan atau pernikahan dengan segala aspeknya memiliki peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga pemerintah menaruh perhatian terhadap hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan.

Hal ini disampaikan Ilyas dalam disertasinya terkait Hakikat Dispensasi Kawin di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Makassar, ketika mengikuti Uji Kompetensi  untuk meraih gelar Doktor Ilmu Hukum pada Program Pasca Sarjana PPS UMI Makassar Kamis 7 Agustus 2025 di Kampus Pasca Sarjana UMI Makassar.

Ilyas saat menerima Tanda Lulus Doktor Ilmu Hukum dari Direktur PPS UMI Makassar selaku Ketua Tim Penyanggah (Foto: Yahya Patta)

Didepan Tim Penyanggah yang dipimpin Direktur Pasca Sarjana UMI Makassar Prof. Dr. H. Mursalim La Ekkeng, SE., MS.i, Asean CPA. dengan penyanggah dari internal UMI dan external UNHAS, Ilyas mengatakan Hukum di Indonesia mengatur tata cara perkawinan yang termuat di dalam Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Diakui tantangan terbesar dalam perkawinan yang belum mencapai umur dewasa menurut hukum atau biasa disebut sebagai perkawinan anak, di mana perkawinan anak merupakan salah satu tantangan dalam mewujudkan sumber daya manusia SDM Indonesia yang berkualitas karena memiliki dampak lintas sektor dan lintas generasi.

Ilyas juga mengungkapkan secara nasional angka perkawinan anak ditargetkan menurun dari 11 koma 21 persen di tahun 2018 menjadi 8 koma 74 persen di tahun 2024 dan 6 koma 94 persen di tahun 2030. Untuk mewujudkan target tersebut, ungkap Ilyas, Indonesia telah mengubah usia minimum menikah bagi anak perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, sebagaimana diatur dalam undang-undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Berita terkait

Kehadiran Konsultan  Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Solusi Pembangunan di NTB

Kehadiran Konsultan Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Solusi Pembangunan di NTB

Mataram-Spektroom : Wakil Menteri PKP RI, Fahri Hamzah, menilai dunia konsultasi harus dibangun di atas fondasi ilmu pengetahuan yang kuat. Menurutnya, konsultan tidak hanya dituntut menyelesaikan pekerjaan proyek, tetapi juga harus menjadi mitra strategis pemerintah dalam menghadirkan solusi pembangunan. “Kita harus menjadi pemikir. Konsultan harus memiliki tradisi ilmu pengetahuan yang kuat,

Marsam Putrangga, Anggoro AP
Disparpora Agam Tutup Pelatihan Wirausaha Muda, Dukung Progul Bupati Agam Cetak 1.000 Wirausaha Baru

Disparpora Agam Tutup Pelatihan Wirausaha Muda, Dukung Progul Bupati Agam Cetak 1.000 Wirausaha Baru

Agam-Spektroom : Pemerintah Kabupaten Agam melalui Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Agam menutup Pelatihan Peningkatan Kapasitas Daya Saing Wirausaha Muda di Hotel Sakura Syariah, Rabu (13/5/2026). Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari itu diikuti pemuda Kabupaten Agam dengan antusiasme tinggi dari peserta. Kepala Disparpora Agam melalui Sekretaris,

Rafles