Pilkades PAW Landak Disorot Karolin Warning Panitia Soal Ijazah Palsu dan Potensi Konflik
Landak-Spektroom : Pemerintah Kabupaten Landak mulai memanaskan mesin pengawasan jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) Tahun 2026.
Dalam rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di Ruang Rapat Bupati Landak, Senin (11/05/2026), Bupati Landak Karolin Margret Natasa memberikan peringatan keras terkait potensi persoalan administrasi hingga konflik dalam tahapan pencalonan kepala desa.
Rakor dihadiri unsur Forkopimda difokuskan untuk memastikan pelaksanaan Pilkades PAW berjalan aman, transparan, dan bebas sengketa hukum.
Berdasarkan data Pemkab Landak, terdapat enam desa yang akan melaksanakan Pilkades PAW tahun ini, yakni Desa Kedama, Desa Tolok, Desa Gamang, Desa Sailo, Desa Agak, dan Desa Sebadu.
Saat ini, seluruh desa tersebut dipimpin Penjabat Kepala Desa dari unsur PNS kecamatan sambil menunggu kepala desa definitif terpilih.
Dalam arahannya, Karolin meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa melakukan pemetaan potensi kerawanan sejak dini.
Ia menilai persoalan Pilkades kerap muncul dari tahapan administrasi yang dianggap sepele, namun berujung konflik berkepanjangan.
“Saya minta Pemdes juga melakukan pemetaan berkaitan dengan potensi masalah. Itu biasanya muncul dari persyaratan yang mana dan dari tahapan yang mana,” tegas Karolin.
Sorotan utama Karolin tertuju pada proses verifikasi berkas calon kepala desa, khususnya legalitas ijazah. Ia mengingatkan panitia tingkat desa agar tidak melakukan pemeriksaan dokumen secara mandiri tanpa melibatkan instansi berwenang.
Menurutnya, lemahnya verifikasi bisa memicu persoalan hukum serius setelah tahapan pemilihan berjalan. Karolin bahkan menyinggung kemungkinan ditemukannya ijazah palsu setelah daftar pemilih maupun tahapan penetapan calon selesai dilakukan.
“Jangan dibiarkan panitia itu verifikasi-verifikasi sendiri.
Pastikan proses verifikasi dilakukan bersama dinas terkait yang memang berwenang,” ujarnya.
Selain administrasi pencalonan, Karolin juga meminta panitia memperjelas mekanisme Pilkades PAW kepada masyarakat. Sebab, sistem PAW memiliki aturan berbeda dibanding Pilkades reguler, terutama terkait syarat pencalonan dan daftar pemilih.
Ia menegaskan transparansi menjadi kunci untuk mencegah munculnya tudingan keberpihakan maupun polemik di tengah masyarakat desa.
“Siapa yang berhak mencalonkan diri, siapa yang berhak memilih karena ini PAW ya. Jadi harus dipertegas sehingga prosesnya transparan dan sesuai ketentuan,” pungkasnya.