PJR BSD Bersinergi dengan Stakeholder Tertibkan Kendaraan ODOL dan Parkir di Bahu Jalan
Tangerang-Spektroom: Induk Patroli Jalan Raya (PJR) BSD Korlantas Polri bersama sejumlah pemangku kepentingan melakukan penertiban kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) serta kendaraan yang berhenti atau parkir di bahu jalan di KM 31 Tol Cinere-Serpong, Tangerang, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Induk PJR BSD Korlantas Polri, Kompol Darmawati, SE, MM, MH, dengan melibatkan stakeholder terkait, di antaranya Jasamarga, Dinas Perhubungan, BPJT, serta pengelola CSJ Tol Cinere-Serpong.
Penertiban dilakukan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan ketertiban, keamanan, dan keselamatan pengguna jalan sekaligus mendukung efisiensi penggunaan ruang lalu lintas di jalan tol.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan teguran secara persuasif kepada sejumlah pengemudi kendaraan, khususnya kendaraan angkutan barang. Para pengemudi diingatkan agar tidak membawa muatan melebihi batas yang telah ditentukan serta tidak melakukan perubahan dimensi kendaraan yang tidak sesuai dengan standar pabrik.
Darmawati mengatakan, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mengingatkan kembali para pengemudi maupun pengusaha angkutan mengenai pentingnya mematuhi ketentuan keselamatan dan standar kendaraan.
“Overload adalah kondisi saat muatan kendaraan melebihi berat maksimal yang diizinkan. Sedangkan over dimensi adalah kondisi ketika ukuran fisik kendaraan, baik panjang, lebar maupun tinggi, diubah tidak sesuai dengan standar pabrik,” jelasnya.
Menurutnya, overload dan over dimensi merupakan dua hal yang berbeda, meskipun keduanya sama-sama berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas. Karena itu, pengemudi dan pemilik kendaraan diminta memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi ketentuan teknis dan laik jalan.
Ia juga menegaskan, perubahan dimensi kendaraan tidak sesuai standar bukan sekadar persoalan pelanggaran lalu lintas. Dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut dapat masuk dalam ranah pidana sehingga harus menjadi perhatian serius para pemilik maupun pengusaha kendaraan angkutan.
"Selain kendaraan ODOL, petugas juga menertibkan kendaraan yang berhenti atau parkir di bahu jalan tol. Para pengemudi diberikan pemahaman bahwa bahu jalan bukan tempat untuk beristirahat atau memarkirkan kendaraan. Bahu jalan hanya diperuntukkan bagi arus lalu lintas dalam keadaan darurat, bukan untuk tempat parkir kendaraan pribadi maupun angkutan umum,” tegasnya.
Menurutnya, kendaraan yang berhenti sembarangan di bahu jalan dapat mengganggu jarak pandang dan pergerakan kendaraan lain. Kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan kecelakaan, terutama ketika kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi di jalan tol.
Dalam penertiban kali ini, petugas mengedepankan pendekatan persuasif melalui teguran dan imbauan. Pengemudi diminta tidak mengulangi pelanggaran serta memahami risiko yang dapat ditimbulkan dari kendaraan yang melebihi kapasitas maupun berhenti di lokasi yang tidak semestinya.
Sinergi antara PJR Korlantas Polri, pengelola jalan tol, Dinas Perhubungan, BPJT dan stakeholder lainnya diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengguna jalan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menciptakan lalu lintas jalan tol yang lebih aman, tertib dan lancar.
Darmawati berharap imbauan tersebut tidak hanya dipahami oleh pengemudi, tetapi juga menjadi perhatian pemilik dan pengusaha angkutan. Menurutnya, keselamatan di jalan tol merupakan tanggung jawab bersama sehingga seluruh pihak perlu berperan dalam mencegah potensi kecelakaan.
“Yang paling penting adalah keselamatan. Kami mengingatkan kembali agar kendaraan tidak membawa muatan berlebih, tidak mengubah dimensi kendaraan dari standar yang ditentukan, dan tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir,” pungkasnya.