PN Jakpus, Sidang Gugatan Perdata Rp125 T Gibran Lanjut ke Tahap Mediasi

Spektroom - Dalam sidang lanjutan gugatan perdata sebesar Rp125 triliun terhadap Gibran Rakabuming Raka yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Subhan Palal mengajukan keberatan atas perubahan informasi riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Kami mengajukan keberatan karena tergugat dua mengubah bukti. Jadi gini, saat kami melakukan gugatan, itu riwayat pendidikan akhir saudara tergugat 1 itu adalah ‘pendidikan terakhir’, saat ini diubah menjadi S1 oleh tergugat 2,” kata Subhan, Senin (22/9/2025).
Keberatan yang disampaikan Subhan tidak ditanggapi oleh pengacara Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI maupun oleh kubu Gibran.
Ketua Majelis hakim Budi Prayitno, mengatakan bahwa sidang berlanjut ke tahap mediasi karena pemeriksaan legal standing sudah selesai. Proses mediasi ini merupakan tahapan yang harus ditempuh dalam perkara perdata sebelum masuk proses pembuktian. Dalam proses mediasi itu, dirinya juga menunjuk Sunoto sebagai Hakim Mediator
Setelah kedua pihak sepakat dengan penunjukan Hakim Mediator itu, kata Budi, nantinya mediasi pertama akan dilakukan pada Senin (29/9/2025) mendatang.
"Sidang selanjutnya baru akan dilanjutkan setelah Majelis Hakim mendapatkan laporan dari hakim mediator".ujarnya Senin (22/9/2025).
Apabila dalam tahapan mediasi ada kesepakatan dari kedua belah pihak, maka akan dituangkan ke dalam kesepakatan damai.
"Mudah-mudahan bisa damai," pungkas Budi Prayitno
Majelis hakim perkara ini terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip dan Arlen Veronica.
Sementara itu, Subhan Palal, penggugat yang memiliki latar belakang sebagai pengacara.
Dalam petitum, Subhan meminta majelis hakim menyatakan bahwa Gibran tidak sah menjadi Wapres RI periode 2024 hingga 2029 katena tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran Cawapres pada Pemilihan Presiden (Pilpres) lalu.
Penggugat juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi materil dan imateril sebesar Rp125 triliun.
Uang tersebut nantinya diminta untuk disetorkan ke kas negara dan selanjutnya dibagikan ke setiap warga negara.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan alasan jaksa pengacara negara (JPN) tidak lagi mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dalam sidang gugatan perdata terkait ijazah SMA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dalam persidangan, pihak pemohon menyatakan bahwa gugatan yang diajukan tersebut bersifat pribadi kepada Gibran Rakabuming Raka, bukan bersifat jabatan.
“Majelis hakim berpendapat bahwa karena ini sifatnya gugatan pribadi, dianggap Kejaksaan, Jaksa Pengacara Negara JPN, tidak mempunyai legal standing menjadi penasihat hukum Gibran.” tutur Anang.Kamis (18/9/2025)