Polda Kalbar Bongkar Gudang Narkoba, Sita 4,3 Kg Sabu dan Uang Tunai Rp3,8 Miliar
Pontianak-Spektroom : Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika skala besar.
Dalam operasi yang dilakukan pada pertengahan Juni 2026, polisi menyita sabu seberat 4,3 kilogram, ribuan butir ekstasi, heroin, hingga uang tunai Rp3,8 miliar yang diduga berasal dari bisnis narkoba.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Kamis (25/06/2026). Polisi menetapkan seorang pria berinisial DK (41) sebagai tersangka.
Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Jalan Tanjung Harapan, Pontianak Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol. Deddy Supriadi, mengatakan penangkapan DK merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan intensif yang dilakukan tim di lapangan.
"Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga berperan sebagai penampung sekaligus pengedar narkotika dalam jumlah besar.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan berbagai barang bukti narkotika dan uang tunai yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkoba," kata Deddy.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sabu seberat 4.330,25 gram atau sekitar 4,3 kilogram.

Selain itu, petugas juga menemukan heroin seberat 13,93 gram, 6.236 butir pil ekstasi, serta 1.416 cartridge yang mengandung etomidate.
Tak hanya narkotika, aparat turut mengamankan uang tunai senilai Rp3,8 miliar.
Polisi menduga uang tersebut merupakan hasil transaksi jaringan narkoba yang selama ini dijalankan tersangka.
Menurut Deddy, pengungkapan kasus ini belum menjadi akhir dari penyelidikan.
Penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.
"Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok, jalur distribusi, serta pihak-pihak lain yang terlibat.
Fokus kami adalah memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, menyebut keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
Ia mengapresiasi keberanian warga dalam membantu aparat mengungkap aktivitas peredaran narkoba yang dinilai menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
"Partisipasi masyarakat sangat penting. Informasi yang diberikan warga menjadi salah satu faktor yang membantu pengungkapan kasus ini.
Kami mengajak masyarakat untuk terus berkolaborasi dalam memerangi narkoba," kata Bambang.
Saat ini DK telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku.