Polda Kalbar Ungkap Narkoba Jenis Baru, Liquid Vape Etomidate Beredar Antarprovinsi

Polda Kalbar Ungkap Narkoba Jenis Baru, Liquid Vape Etomidate Beredar Antarprovinsi
Barang Bukti Liquid Vape Etomidate yg diamankan Dit Res Narkoba Polda Kalbar . Foto : Bid Humas Polda Kalbar

Spektroom — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan modus baru: liquid vape mengandung zat berbahaya Etomidate.

Empat tersangka diamankan, sementara satu pemasok utama masih dalam pengejaran polisi.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika dari Pontianak menuju Tanjung Priok, Jakarta, melalui jalur laut dengan modus pengiriman kendaraan.

Narkotika disamarkan seolah-olah sebagai barang pindahan atau kendaraan rusak.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengatakan tim Subdit 1 Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada 29 Januari 2026 pukul 16.25 WIB, petugas mengamankan empat tersangka berinisial PAP, MW, FD, dan MT di sebuah rumah di kawasan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat.

“Dari penggeledahan awal, kami menemukan lima butir ekstasi, dua klip sabu, serta alat isap narkotika,” ujar Deddy dalam keterangan pers, Rabu (04/02/2026).

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke lokasi kedua di Kecamatan Pontianak Tenggara.

Di lokasi ini, petugas menemukan 123 pod cartridge liquid vape yang mengandung Etomidate, zat anestesi yang belakangan disalahgunakan sebagai narkotika jenis baru.

Tak berhenti di situ, polisi kembali melakukan pengembangan hingga menemukan sebuah mobil Daihatsu Sigra warna silver yang terparkir tak jauh dari lokasi kedua.

Kendaraan tersebut diduga kuat akan digunakan untuk pengiriman narkotika dalam jumlah besar.

Saat dilakukan penggeledahan menyeluruh, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di hampir seluruh bagian jok kendaraan.

Dari mobil itu, polisi menyita 15 bungkus sabu dengan berat total 15.779 gram serta 22.664 butir ekstasi.

Menurut Deddy, berdasarkan pengakuan tersangka PAP, narkotika tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial D yang berada di kawasan Kampung Beting, Pontianak, dan saat ini masih buron.

“PAP mengaku ini adalah pengiriman ketiga. Tujuan akhirnya Bali, dengan skema pengiriman kendaraan dari Pontianak ke Tanjung Priok, lalu dilanjutkan menggunakan towing untuk mengelabui petugas,” jelasnya.

Dalam transaksi tersebut, nilai narkotika mencapai Rp14 miliar, dengan uang muka yang telah dibayarkan sebesar Rp1,8 miliar.

PAP juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2022 yang sebelumnya menjalani hukuman di Bali.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika, Pasal 609 Ayat (2) huruf A dan B, serta Pasal 132 Ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Berita terkait

Komunitas Keluarga Badingsanak Salurkan Donasi Sembako ke Panti Asuhan Amanah Insani Banjarmasin

Komunitas Keluarga Badingsanak Salurkan Donasi Sembako ke Panti Asuhan Amanah Insani Banjarmasin

Junaidi, Agung Yunianto Banjarmasin—Spektroom : Wujud kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh Komunitas Keluarga Badingsanak Kota Banjarmasin melalui kegiatan penyaluran donasi sembako kepada Panti Asuhan Amanah Insani yang berlokasi di Jalan HKSN Komplek AMD Blok A14 No. 137, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin. Komunitas yang telah berdiri sejak

Junaidi
May Day 2026 Pemerintah Hadir, Plt Gubernur Riau Jamin Hak dan Perlindungan Pekerja Terpenuhi

May Day 2026 Pemerintah Hadir, Plt Gubernur Riau Jamin Hak dan Perlindungan Pekerja Terpenuhi

Pekanbaru-Spektroom : Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Provinsi Riau menjadi momentum penting bagi Pemerintah Provinsi untuk menegaskan komitmennya terhadap kesejahteraan buruh. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, hadir memberikan apresiasi mendalam kepada seluruh elemen pekerja yang berkumpul di lapangan MTQ, Pekanbaru, Minggu (3/5/2026). SF Hariyanto

Salman Nurmin, Rafles