Polda Kalbar Usut Kericuhan Demo Mahasiswa, Dugaan Aktor Intelektual Didalami
Pontianak-Spektroom : Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mendalami dugaan tindak kekerasan terhadap sejumlah mahasiswa dalam aksi unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Kalbar pada 20 Oktober 2026.
Polisi menyatakan penyelidikan tidak hanya berfokus pada insiden fisik di lapangan, tetapi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa yang berujung ricuh tersebut.

Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Polisi tengah mengumpulkan bukti-bukti materiil dan memeriksa saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
“Demokrasi menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi di muka umum. Namun, Polda Kalbar juga bertanggung jawab memastikan bahwa kebebasan tersebut tidak dimanfaatkan oleh oknum atau kelompok tertentu untuk memprovokasi kerusuhan maupun mengganggu stabilitas keamanan di Kalimantan Barat,” kata Bambang, Rabu (28/10/2026).
Ia mengatakan, penyelidikan juga akan mendalami dugaan keterlibatan aktor intelektual serta penyandang dana di balik mobilisasi massa.
Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
“Saat ini, Polda Kalbar masih mendalami dan melakukan penyelidikan, tidak hanya pada kejadian fisik di lapangan, tetapi juga akan mengusut dugaan keterlibatan aktor intelektual serta penyandang dana di balik mobilisasi massa tersebut,” tegasnya.
Peristiwa yang menjadi perhatian kepolisian itu terjadi ketika aksi unjuk rasa berlangsung di halaman Kantor Gubernur Kalbar. Berdasarkan kronologi yang disampaikan, ketegangan bermula saat mahasiswa membakar ban di halaman kantor gubernur.
Situasi kemudian memanas ketika Satpol PP dan pihak yang disebut sebagai LSM berupaya memadamkan api, tetapi mendapat hambatan dari massa aksi. Ketegangan tersebut berlanjut menjadi perkelahian hingga ke kawasan Bundaran Digulis, Pontianak.
Insiden itu memunculkan dugaan adanya tindak kekerasan terhadap sejumlah mahasiswa.
Polda Kalbar kini berupaya menelusuri peran masing-masing pihak yang terlibat, termasuk menguji keterangan saksi dan bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan.
Polisi menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin dalam demokrasi.
Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum dan tidak berujung pada tindakan kekerasan.
Hingga Rabu (28/10/2026), penyelidikan masih berjalan. Polda Kalbar belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Hasil pemeriksaan saksi dan bukti nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan konstruksi perkara serta langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.