Polda Lampung Amankan Dua Tersangka Curas di Bandarlampung, Satu Tewas Karena Melawan
Lampung Selatan - Spektroom: Merujuk pada pasal 458 Juncto pasal 479 Juncto pasal 477, Undang Undang nomor 1/ 2023 tentang KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Lampung, serta dasar pengungkapan kasus penembakan polisi anggota Banit III Subdit IV Ditintelkam Polda Lampung, Bripka Anumerta Arya Supena, yaitu LP (Laporan Polisi) dari SPKT Polresta Bandarlampung.
"Kami sampaikan bahwa dasar pengungkapan kasus tersebut yaitu laporan polisi LPA Nomor 6 /V/2026, SPKT, Satreskrim, Polresta Bandarlampung tanggal 9 Mei 2026 dengan pelapor atas nama Niko Fernandes" terang Kapolda Lampung Irjen pol Helfi Assegaf di Mapolda Lampung Jatiagung Lampung Selatan, Jum'at (15/5/2026).
Kemudian laporan polisi nomor 771/ V/2026/SPKT Polresta Bandarlampung, tanggal 9 Mei 2026 dengan pelapor atas nama Nuraini Maya Agustin yang bersangkutan adalah pemilik kendaraan bermotor.
Video Shooter Spektroom
Hal itu ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan nomor SP/Sidik 77.25.RES 124.2026, Ditreskrimum tanggal 11 Mei 2026, serta Surat perintah tugas penyidikan Nomor SPGAS 77/V/RES 124.2026, Ditreskrimum tanggal 11 Mei 2026.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dari Hamli, petugas menemukan satu unit helm warna biru yang dibuang di wilayah Padang Cermin, Pesawaran, serta satu unit handphone merek Vivo yang disembunyikan di kebun warga di Kecamatan Jabung.
"Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru di Desa Teluk Pandan, Kecamatan Hanura, Pesawaran, yang digunakan kedua tersangka saat beraksi. Tak hanya itu, polisi juga menemukan senjata api jenis HS-9 milik almarhum Bripka Arya Supena" terang Kapolda.
Sementara dari kedua tersangka, polisi turut mengamankan satu bilah pisau garpu dengan panjang sekitar 13 sentimeter, satu pucuk senjata api genggam merek HS 9 MM, 14 butir amunisi kaliber 9 mm, satu selongsong peluru, satu kantong jas hujan warna hitam, hingga celana panjang warna hitam.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda CRF warna hijau tanpa nomor polisi yang nomor rangka dan nomor mesinnya telah dihilangkan dengan cara digerinda.
Kendaraan tersebut diduga digunakan Hamli untuk melarikan diri ke wilayah Jabung, Lampung Timur serta senjata api rakitan yang digunakan pelaku saat melawan petugas.
Seperti diberitakan sebelumnya Tersangka Bahroni alias Roni ditangkap di wilayah Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran,pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 05.15 WIB.
Penangkapan dilakukan tim gabungan yang dipimpin Kasubdit Jatanras dan Kanit Resmob Polda Lampung bersama Intel Polda Lampung, Intel Brimob Polda Lampung, Tekab Polres Lampung Timur, Tekab Polres Pesawaran, serta Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran.
Karena tersangka melakukan perlawanan aktif yang membahayakan petugas menggunakan senjata api rakitan, tim melakukan tindakan tegas dan terukur.
Usai dilumpuhkan, Bahroni langsung dievakuasi menuju Rumah Sakit Bhayangkara.
Dari tangan Bahroni, polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan satu bilah pisau yang diselipkan di pinggang tersangka.(@Ng).