Polda Lampung Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Antar Provinsi, Sita Sabu 118,6 Kg dan Ribuan Butir Ekstasi

Polda Lampung Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Antar Provinsi, Sita Sabu 118,6 Kg dan Ribuan Butir Ekstasi
Foto Bidhumas Polda Lampung

Spektroom - Kepolisian Daerah Lampung melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama Satresnarkoba Polres Lampung Selatan dan Polsek KSKP Bakauheni berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan barang bukti dalam jumlah besar.

Pengungkapan tersebut dilakukan dalam serangkaian operasi yang berlangsung sejak 5 hingga 25 Januari 2026 di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, sebagai jalur strategis perlintasan antarwilayah.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 118,6 kilogram, ekstasi sebanyak 4.995 butir, serta 2.860 cartridge liquid yang mengandung zat etomidate.

Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak delapan orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial R.F.E.P., E.W.K., D.S., M., M.R., R.A., U.S., dan N. yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Selain itu, petugas juga menetapkan dua orang pelaku lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial A.S. dan H.R., yang diduga berperan sebagai pengendali dan penyedia barang haram tersebut.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan berskala besar dan terorganisir.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Lampung dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Lampung,” tegas Kapolda, Jum'at (6/2/2026).

Melalui Press Release Nomor:  32/II/ HUM.6.1.1 / 2026/ Bidhumas Polda Lampung,yang diterima Spektroom Sabtu (7/2/2026), Kapolda juga menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap para DPO hingga ke luar daerah dengan melibatkan Polda jajaran dan instansi terkait.

Para tersangka diketahui berperan sebagai kurir dan pengedar yang membawa narkotika dari wilayah Aceh, Riau, dan Sumatera Utara menuju Jakarta dan Pulau Jawa melalui jalur Pelabuhan Bakauheni.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan, telepon genggam, dokumen kendaraan, serta perlengkapan lainnya yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung narkotika jenis metamfetamin dan zat terlarang lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 dan Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Dari hasil pengungkapan tersebut, nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai lebih dari Rp132 miliar, serta berpotensi menyelamatkan lebih dari 955 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kapolda Lampung juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui keberadaan para DPO maupun aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba demi mewujudkan Lampung yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika,” tutupnya.

Berita terkait

Pemkot Jayapura Bekali Pengetahuan Pelaku UMKM Dengan Pelatihan Teknologi Digital

Pemkot Jayapura Bekali Pengetahuan Pelaku UMKM Dengan Pelatihan Teknologi Digital

Jayapura-Spektroom : Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM setempat membekali pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki kekerampilan mengusai teknologi digital untuk meningkatkan daya saing produk dalam dunia usaha. Asisten II Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Jayapura Abdul Majid mengatakan peningkatan kesejahteraan

Anthonius Teniwut, Julianto
Mengais Rejeki  Dihari Kemerdekaan RI: Pedagang Musimam di Mimika Jual Atribut Merah Putih

Mengais Rejeki Dihari Kemerdekaan RI: Pedagang Musimam di Mimika Jual Atribut Merah Putih

Mimika-Spektroom : Menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, para pedagang musiman atribut Merah Putih mulai bermunculan dan membuka lapak di pinggir jalan utama di berbagai kota untuk menawarkan bendera, umbul-umbul serta berbagai perhiasan lainnya. Gunawan salah satunya, pedagang pernak pernik hari kemerdekaan juga bendera Merah Putih,

Anthonius Teniwut, Julianto
Dari Kemudahan Izin Menuju Peluang Kerja, Kalteng Tembus 10 Besar Nasional Layanan Investasi

Dari Kemudahan Izin Menuju Peluang Kerja, Kalteng Tembus 10 Besar Nasional Layanan Investasi

Palangka Raya-Spektroom : Di balik proses perizinan yang semakin cepat dan mudah, terbuka harapan baru bagi tumbuhnya investasi, lahirnya lapangan kerja, dan bergeraknya roda perekonomian daerah. Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam membenahi pelayanan publik kini membuahkan pengakuan di tingkat nasional. Berdasarkan Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI Nomor

Polin, Julianto
ссс