Polda Maluku Limpahkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Ambon
Maluku- Spektroom: Polda Maluku melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba) atas nama Hj. Hartini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon pada Kamis (18/6/2026).
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Maluku lewat surat resmi tertanggal 17 Juni 2026. Kasus dugaan pelanggaran tambang ini sendiri telah disidik oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku sejak Oktober 2025.
Proses Pelimpahan Tersangka
Sebelum diserahkan ke kejaksaan, tersangka Hj. Hartini dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polda Maluku pada Kamis pagi pukul 10.00 WIT. Ia kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon. Pada pukul 11.30 WIT, tim penyidik bersama tersangka dan pengacaranya tiba di Kantor Kejari Ambon. Proses penyerahan berjalan aman dan lancar hingga selesai pada pukul 14.50 WIT. Kini, kasus tersebut resmi masuk ke tahap penuntutan di pengadilan.
Komitmen Penegakan Hukum
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menegaskan bahwa penuntasan kasus ini adalah bukti komitmen Polri dalam menjaga tata kelola alam yang bersih.
"Kami memastikan setiap tahapan perkara dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah," ujar Kombes Pol. Rositah.
Ia menambahkan, penegakan hukum di sektor tambang sangat penting untuk melindungi lingkungan dan memberi kepastian hukum. Polda Maluku juga mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan demi investasi yang sehat.(Hy/EM)