Anggota Polda Maluku terlibat Narkotika Ditindak Tegas
Ambon - Spektroom: Kepolisian Daerah Maluku menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan internal dan menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri (KEPP), termasuk penyalahgunaan narkotika.
Rilis yang diterima Rabu (12/8/2026), Komitmen diwujudkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku melalui kegiatan Penegakan, Penertiban dan Disiplin (Gaktiblin) Rutin dengan sasaran judi online, penyalahgunaan senpi dan penyalahgunaan narkoba berupa pemeriksaan urine rutin terhadap personel Polri.
Dalam kegiatan gatiblin Selasa (11/08/2026), Bidpropam Polda Maluku, menemukan seorang anggota yang berdasarkan hasil pemeriksaan urine dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin, zat yang merupakan kandungan narkotika jenis sabu. Personel yang bersangkutan adalah *IPTU LOY, salah seorang Kapolsek pada jajaran Polresta Ambon dan P.P. Lease.
Pemeriksaan dilakukan menggunakan alat Regen Kit Narkoba dan diperkuat dengan keterangan petugas Biddokkes Polda Maluku yang melaksanakan pemeriksaan.
Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Jarot Sungkowo S.H, S.I.K, M.H menegaskan temuan langsung ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan peraturan internal Polri.
Setelah hasil pemeriksaan urine diketahui, Bidpropam Polda Maluku melakukan gelar perkara pada Selasa malam. Gelar perkara melibatkan unsur Itwasda, SDM dan Bidkum Polda Maluku serta dipimpin Ps. Kasubbidwabprof Bidpropam.
Hasil gelar perkara merekomendasikan perkara tersebut ditingkatkan ke tahap pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Terhadap yang bersangkutan juga direkomendasikan untuk ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dan perkara tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Selanjutnya, IPTU LOY ditempatkan di tempat khusus selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 11 - 30 Agustus 2026.
Selain proses pelanggaran KEPP, Bidpropam Polda Maluku juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku untuk menindaklanjuti aspek pidana dari temuan tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan dugaan penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri tidak berhenti pada proses internal, tetapi juga ditangani sesuai ketentuan hukum pidana apabila memenuhi unsur.
Kabid Propam menegaskan pengawasan internal merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi sekaligus memastikan anggota Polri tidak menyalahgunakan kewenangan maupun kedudukannya.
Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto melalui Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., Polda Maluku memproses dan menindak tegas personel yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kapolda menekankan institusi tidak memberikan perlakuan khusus kepada anggota yang melanggar hukum maupun kode etik profesi.
Konsekuensi terhadap yang bersangkutan tidak hanya menyangkut proses pidana, tetapi juga proses pelanggaran kode etik profesi serta dilepas dari jabatannya
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan langkah yang dilakukan Bidpropam merupakan bentuk komitmen institusi dalam melakukan pembenahan dari dalam sekaligus memastikan kepercayaan publik terhadap Polri tetap terjaga. (EM)