Tancab Panah Asmara Terlarang Bupati Gowa Talenrang, Segalanya Meradang

Ini adalah perkara matematis. Soal tender, distribusi, dan keringat pembayar pajak warga Gowa yang dikonversi menjadi kain dan roda empat.

Tancab Panah Asmara Terlarang Bupati Gowa Talenrang, Segalanya Meradang
Flyer Spektroom



Oleh: Anggoro AP 



Jakarta - Spektroom: Ruang sidang wakil rakyat telah resmi bergeser menjadi panggung teater klise. Lengkap dengan sorot lampu kamera yang kelaparan. Padahal,  dokumen Pansus akhir Juni 2026 mencatat realitas yang jauh lebih dingin. Sekaligus mengerikan.



Ada lembaran-lembaran kertas penuh tumpukan angka yang tak seksi bagi algoritma, tetapi memiliki daya rusak nyata bagi hajat hidup orang banyak.



Disadari atau tidak, sejatinya kita sedang merayakan sebuah ilusi optik massal. Mata jutaan pasang mata berhasil dibelokkan dari dokumen anggaran yang janggal, menuju ke balik selimut seorang kepala daerah.



Jika kita bersedia mematikan pasokan dopamin media sosial sejenak dan membaca risalah persidangan dengan kepala dingin, Hak Angket DPRD Gowa ini sebenarnya berdiri di atas tiga pilar penyelidikan. Tiga beban berat yang semestinya ditimbang dengan adil.

Pilar pertama, urusan kemanusiaan dan birokrasi. Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembatalan sepihak program beasiswa doktoral (S3) atas nama Cristina (Risqila). Seseorang yang hak pendidikannya mendadak menguap begitu saja di tengah pusaran angin politik.

Bupati Gowa Sitti Husniah Telenrang (Foto Pemkab Gowa).

Pilar kedua, ini lagu lama yang aransemennya selalu berulang. Dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis di Dinas Pendidikan, serta pengadaan kendaraan dinas Tahun Anggaran 2025.



Ini adalah perkara matematis. Soal tender, distribusi, dan keringat pembayar pajak warga Gowa yang dikonversi menjadi kain dan roda empat.



Kabupaten Gowa belakangan ini memang riuh. Sorotan tajam itu menyala bukan lantaran ada terobosan tata kota atau sengketa regulasi yang brilian. Gowa jadi buah bibir karena mencuatnya dugaan skandal yang menyeret nama sang bupati.



Mulanya, ini sekadar pusaran isu mengenai kehidupan pribadi. Berbisik dari warung kopi ke grup-grup obrolan tertutup. Namun, seiring waktu, desas-desus itu bergulir bak bola salju. Membesar menjadi konsumsi politik daerah.



Merespons riuh rendah tersebut, DPRD Gowa mengambil langkah sigap. Terlalu sigap, mungkin. Mereka menarik tuas instrumen pengawasan tertingginya. Panitia Khusus Hak Angket.


Adalah Husniah Talenrang belum sampai  setengah abad usianya,  akhirnya hadir untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus korupsi perizinan senilai miliaran rupiah. Sebelumnya, yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik tindak pidana korupsi Reskrimsus Polresta Gowa.


Memang aneh Bupati yang satu ini, tidak saja menerabas hukum namun juga kelaziman, betapa tidak bak dokter panggilan yang memeriksa penyakitnya Husniah Talenrang meminta agar pemeriksaan dilakukan di rumah jabatannya namun ditolak mentah-mentah oleh pihak penyidik.



Sebenarnya apa yang menimpa Bupati cantik ini? Ini Kasusnya: Dugaan perselingkuhan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dengan seorang pria yang disebut-sebut sebagai konsultan politik bernama Basri Kajang atau dikenal sebagai Om Bas atau BK, semakin menguat setelah keterangan suaminya sendiri di sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.



Kasus ini bermula dari rumor yang beredar di masyarakat dan semakin menjadi perhatian publik setelah masuk ke ranah yang lebih serius, dibahas dalam rapat DPRD setempat. Salah satu saksi, Zaenal, mengaku melakukan penelusuran pribadi terkait kedekatan Bupati Husniah dengan Basri Kajang.



Dia mengklaim sempat menginvestigasi  bupati, memperoleh video yang menunjukkan awal kedekatan keduanya, serta menerima informasi mengenai dugaan pertemuan di rumah jabatan bupati.



Zaenal juga mengatakan pernah bertemu Husniah di sebuah warung kopi untuk meminta agar bupati mengubah sikap demi menjaga nama baik daerah. 



Selain itu, dia mengklaim ponselnya sempat disita dan diminta menghapus pemberitaan, serta mendapat tawaran kerja sama saat acara buka puasa bersama di rumah jabatan bupati.



Tudingan adanya perselingkuhan itu diungkapkan oleh suami Bupati Gowa, Khaerul Aco yang memberi kesaksian dalam Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (24/6/2026) malam.



Khaerul Aco mengaku dirinya telah lama mengetahui dugaan hubungan terlarang antara istrinya dengan konsultan politiknya BK.


Selain Khaerul Aco, sejumlah saksi juga memberikan keterangan mengenai hubungan antara Sitti Husniah dan Basri Kajang.


Salah satu orang terdekat yang memberikan kesaksiannya yaitu mantan sopir Husniah, Wahyu Akbar.



Kabarnya, polisi telah memeriksa Husniah, penyidik Polres Gowa mengungkap, pemeriksaan terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang berkaitan dengan sejumlah kasus korupsi. Dua di antaranya yang tengah didalami penyidik yakni tindak pidana pemerasan dan pencucian uang.


Husniah tiba di Mapolresta Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, sekitar pukul 16.09 Wita. Bupati datang bersama kuasa hukumnya dan langsung masuk ke gedung Reskrim tanpa memberikan keterangan kepada awak media. Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan korupsi perizinan yang sedang ditangani penyidik Tipidkor Polresta Gowa.


Perkara yang diperiksa terhadap Husniah berkaitan dengan dugaan korupsi perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, bukan soal panah asmara terlarang.



Sebelumnya, penyidik telah menggeledah kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pungutan liar (pungli) Perizinan Bangunan Gedung (PBG) senilai Rp1,8 miliar yang telah menetapkan AS, Kepala Dinas Perkimtan Gowa, sebagai tersangka.



Husniah dimintai keterangan sebagai saksi di ruang Tipikor Polresta Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (11/8/2026) malam. Penyidik mengajukan sekitar 47 pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut.



Kehadiran Husniah menjadi bagian dari proses penyidikan yang kini masih dikembangkan oleh Polresta Gowa. Penyidik masih mendalami temuan baru terkait dugaan korupsi perizinan tersebut. 



Kasus dugaan korupsi perizinan bukan satu-satunya persoalan yang sebelumnya menyeret nama Husniah. Husniah juga pernah diperiksa dalam sejumlah perkara di Mapolresta Gowa maupun Mapolda Sulawesi Selatan.



Di sisi lain, DPRD Gowa membentuk Pansus Hak Angket yang memeriksa sejumlah dugaan pelanggaran terkait kepemimpinannya. Pansus Hak Angket DPRD Gowa bahkan merekomendasikan pemakzulan Husniah dari jabatan Bupati Gowa. 

Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sepakat untuk menyampaikan pendapat terkait hasil Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang merekomendasikan pemberhentian Husniah Talenrang sebagai bupati. Nasib pemakzulan Husniah Talenrang kini berada di tangan Mahkamah Agung (MA).

Dalam sidang ini, seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Gowa sepakat untuk menyampaikan pendapat dan selanjutnya melimpahkan berkas hasil penyampaian pendapat memberhentikan Rapat paripurna DPRD Gowa yang berlangsung pada pukul 10.35 WITA, Rabu (12/8/2026), di gedung DPRD Jalan Mesjid Raya, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, berjalan lancar meski sempat diwarnai interupsi baik dari bupati Gowa maupun dari sejumlah anggota DPRD.

Dalam sidang ini, seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Gowa sepakat untuk menyampaikan pendapat dan selanjutnya melimpahkan berkas hasil penyampaian pendapat memberhentikan Husniah Talenrang sebagai kepala daerah Kabupaten Gowa.

"Menetapkan bahwa pendapat DPRD menjadi dasar bagi DPRD Kabupaten Gowa untuk mengajukan permintaan kepada MA Republik Indonesia guna memeriksa, mengadili dan memutuskan pendapat DRPD Kabupaten Gowa sesuai dengan ketentuan pasal 80 undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan perundang undangan yang berlaku," kata Idil Hafid yang membacakan hasil rapat paripurna DPRD Kabupaten Gowa.

Rekomendasi tersebut berkaitan dengan tiga persoalan, yakni dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar, pencabutan sepihak bantuan beasiswa program doktoral seorang mahasiswa, serta dugaan perselingkuhan dan pelanggaran moral yang dinilai berkaitan dengan sumpah jabatan. (@Ng).

(Diangkat dari berbagai sumber)

Berita terkait

Bodewin Ingatkan Warga: Jangan Bakar Lahan, Ambon Tengah Hadapi Cuaca Kering

Bodewin Ingatkan Warga: Jangan Bakar Lahan, Ambon Tengah Hadapi Cuaca Kering

Ambon-Spektroom : Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengeluarkan peringatan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul kondisi cuaca panas dan kering yang berpotensi memicu kebakaran hutan serta mengganggu ketersediaan air bersih di Kota Ambon. Peringatan tersebut disampaikan Bodewin kepada wartawan usai peluncuran penyaluran bantuan pangan di Gudang Bulog Maluku, Halong, Kota Ambon,

Eva Moenandar, Rafles
Ditengah Efisiensi Anggaran, Pemko Sawahlunto Percepat Perbaikan 16 Ruas Jalan Senilai Rp34,04 Miliar

Ditengah Efisiensi Anggaran, Pemko Sawahlunto Percepat Perbaikan 16 Ruas Jalan Senilai Rp34,04 Miliar

Sawahlunto-Spektroom : Pemerintah Kota Sawahlunto tetap menggenjot pembangunan infrastruktur jalan di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang menekan ruang fiskal pemerintah daerah. Pada 2026, sebanyak 16 paket pekerjaan peningkatan ruas jalan disiapkan dengan total anggaran sekitar Rp34,04 miliar. Pekerjaan tersebut tersebar di empat kecamatan, yakni Silungkang, Lembah Segar, Barangin, dan Talawi.

Riswan Idris, Rafles
Kemenag Sawahlunto Perkuat Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta, Guru Diminta Hadirkan Pendidikan yang Memanusiakan

Kemenag Sawahlunto Perkuat Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta, Guru Diminta Hadirkan Pendidikan yang Memanusiakan

Sawahlunto-Spektroom : Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sawahlunto memperkuat implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) melalui pembinaan guru madrasah yang digelar di Aula Kemenag Kota Sawahlunto, Rabu (12/8/2026). Kegiatan tersebut diikuti kepala madrasah dan guru madrasah se-Kota Sawahlunto. Pembinaan diarahkan untuk memperkuat pemahaman sekaligus praktik KBC agar tidak berhenti sebagai

Riswan Idris, Rafles