Polda Maluku Resmi Menahan Tersangka Kasus Bahan Kimia, Hadapi Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Polda Maluku Resmi Menahan Tersangka Kasus Bahan Kimia, Hadapi Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
Polda Maluku resmi melakukan penahanan terhadap tersangka penggunaan bahan kimia di Rutan Polda Maluku foto Humas Polda. Maluku senin 20/4/2026

Ambon– spektroom:Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi melakukan penahanan terhadap Hj. Hartini, Yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang penggunaan bahan kimia yang dilarang. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta pertimbangan objektif penyidik demi kepentingan proses hukum.

Penahanan Hj. Hartini dilakukan pada hari Senin 20 April 2026 di Rutan Polda Maluku.

Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi pada Oktober 2025. Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penetapan tersangka.

Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, tambah Kabid Humas.

Penanganan perkara ini menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Dalam konteks nasional, penyalahgunaan bahan kimia menjadi isu strategis karena dampaknya yang luas terhadap keamanan publik.

Polda Maluku memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Seiring dengan penahanan ini, penyidik akan terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan hingga tahap selanjutnya.(EM)

Berita terkait

Rembang Terapkan Metode PM-AAS, Produktivitas Padi Berpotensi Naik Jadi 10 Ton per Hektare

Rembang Terapkan Metode PM-AAS, Produktivitas Padi Berpotensi Naik Jadi 10 Ton per Hektare

Rembang-Spektroom: Pemerintah Kabupaten Rembang mendukung akselerasi Gerakan Tanam Padi Bersama se-Jawa Tengah melalui penerapan metode Pertanian Modern Advanced AgricuSSltural System (PM-AAS). Metode tersebut diharapkan mampu meningkatkan populasi tanaman sekaligus mendorong produktivitas padi. Penerapan PM-AAS dilakukan di lahan pertanian Desa Mojorembun, Kecamatan Kaliori, Selasa (15/9/2026). Wakil Bupati Rembang H.

Sigit Budi Riyanto, Buang Supeno
Menko Polkam Turun ke Kalbar, Kapolda dan Forkopimda Perkuat Strategi Hadapi Karhutla

Menko Polkam Turun ke Kalbar, Kapolda dan Forkopimda Perkuat Strategi Hadapi Karhutla

Pontianak - Spektroom : Pemerintah pusat memperkuat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat yang dalam beberapa pekan terakhir menjadi salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan dan penanggulangan karhutla di

Apolonius Welly, Buang Supeno
ссс