Polda Metro Jaya Mengamankan Roy Suryo dan dr Tifa Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Jakarta – Spektroom : Polda Metro Jaya melakukan upaya penangkapan terhadap dua tersangka Roy Suryo dan dr.Tifauziah yang diduga terlibat dalam perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik serta dugaan manipulasi dokumen elektronik. Dalam keterangan pers yang disampaikan Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Iman Imanudin yang didampingi Kabid Humas Polda Metrojaya Kombes pol. Budi Hermanto, pada Jumat (19/6/3026) penyidik menjelaskan bahwa proses penanganan perkara telah dilakukan melalui berbagai tahapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam proses penyidikan.
Penyidik menyebutkan, kasus tersebut ditangani berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta berbagai regulasi terkait tindak pidana elektronik dan penyesuaian ketentuan pidana yang berlaku saat ini.
"Seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya selalu berpedoman pada hukum formil, hukum materiil, dan standar operasional prosedur yang berlaku," ujar Kombes Pol. Iman Imanudin.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan tidak diskriminatif sebagaimana menjadi komitmen pemerintah. Penegakan hukum dilakukan tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, maupun golongan.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 94 saksi serta meminta keterangan dari 26 ahli. Para ahli tersebut berasal dari berbagai bidang, baik yang dihadirkan penyidik maupun yang diajukan oleh pihak tersangka.
Beberapa ahli yang telah dimintai keterangan antara lain ahli keterbukaan informasi publik dan perundang-undangan, ahli ekonomi, ahli dari Dewan Pers, ahli anatomi dan fisiologi dari fakultas kedokteran, hingga ahli bahasa Inggris. Keterangan para ahli tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang digunakan untuk memperkuat proses penyidikan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik juga memastikan hak-hak para tersangka tetap dijamin selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, kedua tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan pada hari ini sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan lebih lanjut. Polda Metro Jaya menyatakan akan terus mengedepankan prinsip profesionalisme dan transparansi dalam menuntaskan kasus tersebut hingga proses hukum selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengacara Roy Suryo ,Petrus Selestinus kepada wartawan menyebut Roy ditangkap pagi tadi pukul 07.00 WIB. Pihaknya mengaku menerima informasi itu dari istri Roy Suryo.
Sementara itu pengacara dr Tifa, Azis Yanuar mengatakan kliennya sudah dibawa ke Polda Metro Jaya."Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa. Setelah dibawa ke Polda dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya," ujarnya.