Trending

Polisi Banyumas Amankan 2.925 Butir Psikotropika dan Obat Daftar G

Polisi Banyumas Amankan 2.925 Butir Psikotropika dan Obat Daftar G
Barang bukti obat-obatan daftar G yang berhasil diamankan dari tersangka. (Foto : Humas Polresta Bms,).

Banyumas-Spektroom : Satresnarkoba Polresta Banyumas mengamankan 2.925 butir obat yang terdiri atas 767 butir obat yang diduga mengandung psikotropika dan 2.158 butir obat daftar G dalam pengungkapan dugaan peredaran obat-obatan berbahaya di Kecamatan Ajibarang.

Dalam operasi pemberantasan sarang narkoba tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial K (40), warga Kecamatan Ajibarang, pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah di wilayah setempat.

Penindakan dilakukan personel Satresnarkoba bersama Pamapta dan gabungan piket fungsi Polresta Banyumas. Selain ribuan butir obat, petugas menyita satu unit telepon genggam dan dua buku tulis yang diduga digunakan untuk mencatat transaksi.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dhovan Oktavianton melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut melalui pembelian secara daring dari sejumlah kontak WhatsApp yang saat ini masih dalam penelusuran petugas. Obat-obatan itu diduga akan dikonsumsi sendiri sekaligus dijual kembali,” kata Willy.

Menurut dia, buku catatan dan rekap penjualan yang ditemukan petugas menjadi bagian dari penyidikan untuk mendalami dugaan aktivitas penjualan serta menelusuri asal-usul obat yang diamankan.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengembangkan perkara guna mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran obat tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, K disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polresta Banyumas mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menyimpan, atau mengedarkan obat-obatan yang penggunaannya harus memenuhi ketentuan hukum tanpa resep maupun kewenangan yang dipersyaratkan.

Masyarakat juga diminta melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.

Kepolisian berharap keterlibatan masyarakat dapat membantu menekan peredaran obat yang berpotensi disalahgunakan sekaligus melindungi kesehatan dan keselamatan warga.

Berita terkait

Pasokan Air Bersih  Untuk Masyarakat, Disalurkan di Kalbar Hingga Maluku Utara

Pasokan Air Bersih  Untuk Masyarakat, Disalurkan di Kalbar Hingga Maluku Utara

Jakarta – Spektroom :  Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya terus memperkuat penanganan dampak kekeringan dengan menyalurkan air bersih dan mengerahkan peralatan tanggap darurat di sejumlah wilayah. Upaya ini dilakukan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan air bersih sehari-hari, baik melalui pengoperasian instalasi pengolahan air bergerak maupun penyediaan hidran

Nurana Diah Dhayanti
Matangkan Persiapan MTQ ke-51 Kabupaten Bengkalis, Sekda Ajak Semua Pihak Bersinergi

Matangkan Persiapan MTQ ke-51 Kabupaten Bengkalis, Sekda Ajak Semua Pihak Bersinergi

Bengkalis-Spektroom:Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis terus mematangkan persiapan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-51 Tingkat Kabupaten Bengkalis Tahun 2026. Berbagai aspek teknis dan administratif dibahas guna memastikan pelaksanaan kegiatan keagamaan tersebut berjalan lancar, tertib, dan sukses. Pemantapan persiapan itu dibahas dalam Rapat Pemantapan dan Kesiapan Tuan Rumah

Salman Nurmin, Rafles