Polisi Segel Lahan Karhutla 2,5 Hektare, Pembakar lahan terus Diburu
Pemasangan garis polisi merupakan langkah awal untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) agar seluruh barang bukti tetap utuh selama proses penyidikan berlangsung.
Kubu Raya-Spektroom : Polisi mulai mempersempit ruang gerak pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya menyegel lahan seluas sekitar 2,5 hektare yang hangus terbakar di Jalan Parit Derabak, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Jumat (24/07/2026).
Lahan yang berada tepat di belakang Kampus Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) itu dipasangi garis polisi sebagai tanda dimulainya proses penyelidikan intensif. Penyidik kini memburu pemilik lahan sekaligus menelusuri dugaan unsur pidana di balik kebakaran tersebut.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan pemasangan garis polisi merupakan langkah awal untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) agar seluruh barang bukti tetap utuh selama proses penyidikan berlangsung.
"Lahan seluas kurang lebih 2,5 hektare ini diduga menjadi lokasi tindak pidana karhutla. Karena itu kami melakukan penyegelan agar proses penyelidikan berjalan maksimal dan tidak ada barang bukti yang hilang maupun rusak," ujarnya.
Selain mengamankan lokasi, tim penyidik saat ini bergerak mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, mendokumentasikan kondisi lapangan, hingga menelusuri kepemilikan lahan yang terbakar.
"Kami masih mencari pemilik lahan dan mendalami penyebab pasti kebakaran. Semua kemungkinan masih kami telusuri berdasarkan alat bukti yang ditemukan di lapangan," kata Ade.
Lokasi kebakaran yang berada di kawasan padat aktivitas dan berdekatan dengan lingkungan pendidikan menjadi perhatian serius aparat. Kebakaran di area tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta mengganggu aktivitas akademik apabila api meluas.
Polres Kubu Raya menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku pembakaran lahan. Setiap kasus karhutla akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk apabila ditemukan unsur kesengajaan.
Di tengah meningkatnya ancaman kebakaran saat musim kemarau, aparat kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu kabut asap, merusak ekosistem, mengganggu kesehatan warga, hingga mengancam keselamatan jiwa.
Hingga kini, penyelidikan masih terus berlangsung. Polisi memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pembuktian ilmiah melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta pendalaman di lokasi kebakaran.
Penyegelan lahan ini menjadi sinyal bahwa aparat mulai meningkatkan penindakan terhadap kasus-kasus karhutla di Kalimantan Barat. Fokus penyidik kini mengarah pada satu pertanyaan utama: siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas kebakaran yang menghanguskan lahan di belakang kawasan kampus tersebut.