Polisi Tetapkan Satu Orang Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan

Polisi Tetapkan Satu Orang Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan
(Foto: Humas Polres Payakumbuh).

Spektroom - Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Payakumbuh telah melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap satu orang warga Kelurahan Sungai Durian pada Rabu, (07/1/2026).

Tersangka yang ditangkap berinisial RI (36) diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban inisial "WD" yang terjadi pada hari Senin 29 Desember 2025 di jalan raya Kelurahan Sungai Durian Kecamatan Latina Kota Payakumbuh.

Berdasarkan data dan hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim 1 Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Payakumbuh, tersangka RI telah melakukan tindakan memukul, menginjak disertai tendangan terhadap korban WD yang mana sesaat sebelumnya RI juga menabrak WD menggunakan kendaraan roda empat dan menyeretnya sejauh 4 meter saat WD sedang berkendara menggunakan sepeda motor.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar mengatakan RI telah resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penahanan Sp.Han/01/Res.1.6/2026 tanggal 07 Januari 2026.

" Betul, melalui gelar perkara yang kita lakukan, yang bersangkutan (RI) telah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, " ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim IPTU Andrio menyebutkan, dasar pelaku melakukan tindakan melawan hukum tersebut adalah sakit hati atau dendam lama yang terpendam. Pertemuan secara tak sengaja antara tersangka dengan korban pada hari kejadian membuat tersangka gelap mata dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

Korban sendiri menderita luka yang cukup parah akibat tindakan penganiayaan ini. Berdasar laporan VER (Visum et Repertum) dari petugas RSUD Adnan WD Payakumbuh, korban menderita luka robek disertai kuku jari kaki terlepas sehingga harus di lakukan operasi oleh petugas medis, siku bagian luar luka robek diduga karena terjatuh dan diseret saat ditabrak tersangka, kepala belakang mengalami bengkak karena diinjak, serta luka lebam dan memar lainya pada bagian kaki dan pinggang korban.

"Pasca kejadian tersebut korban dirawat selama 4 hari, sejak tanggal 29 Desember 2025 s/d 01 Januari 2026. Hal inilah yang membuat proses penegakan hukum kita agak tertunda mengingat kondisi korban yang masih dalam perawatan medis, " beber Kasat lagi.

Karena perbuatan tersangka, polisi menetapkan pasal 466 ayat (1), ayat (2) KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ( Rt.rz.In)

Berita terkait

Bank Kalsel Gelar Performance Review Meeting (PRM) Triwulan IV 2025 di Amuntai. Konsolidasi Kinerja Positif, Perkuat Fondasi Pertumbuhan Berkelanjutan

Bank Kalsel Gelar Performance Review Meeting (PRM) Triwulan IV 2025 di Amuntai. Konsolidasi Kinerja Positif, Perkuat Fondasi Pertumbuhan Berkelanjutan

Junaidi, Agung Yunianto Spektroom - Bank Kalsel menggelar Performance Review Meeting (PRM) Triwulan IV Tahun 2025 yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Hulu Sungai Utara, Amuntai, sebagai forum strategis untuk mengevaluasi kinerja konsolidasi sekaligus menyelaraskan langkah organisasi dalam menghadapi tantangan dan peluang ke depan. Kegiatan ini dihadiri Jajaran Direksi, Kepala Divisi,

Junaidi
Sudah Tepat, Indonesia Negara Pelopor Blokir Grok, Pastikan Platform Aman di Ruang Digital

Sudah Tepat, Indonesia Negara Pelopor Blokir Grok, Pastikan Platform Aman di Ruang Digital

Spektroom - Pemerintah Indonesia kembali menegaskan posisinya sebagai negara yang proaktif dalam menjaga ruang digital yang aman dan beretika. Indonesia resmi menjadi negara pertama di dunia yang melakukan pemutusan akses sementara terhadap Grok, aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI). Kebijakan itu diambil menyusul temuan penyalahgunaan teknologi tersebut untuk memproduksi dan

Diah Utami, Rafles