Polres Jember Tekan Angka Kecelakaan Melalui Operasi Patuh Semeru 2026
Jember-Spektroom : Polres Jember menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 pada 26 Oktober hingga 8 November dan menerapkan tilang manual pada pekan kedua. Dalam operasi ini, polisi menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Penindakan melalui sistem tilang manual direncanakan mulai diterapkan pada pekan kedua, yakni awal November 2026.
“Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 mengedepankan langkah preemtif, preventif, serta pendekatan persuasif dan humanis,” jelas Kapolres Jember AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., usai gelar pasukan operasi Patuh Semeru 2026, di halaman Polres Jember, pada Senin (26/10/2026).

Menurut AKBP Alaiddin, penegakan hukum juga akan dilakukan terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026, kami mengedepankan kegiatan preemtif, preventif, dan persuasif humanis. Penindakan melalui sistem tilang manual juga direncanakan untuk diterapkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemenuhan dalam masyarakat berlalu lintas,” ungkapnya.
Alaiddin menjelaskan, sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran operasi diantaranya penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, serta tidak menggunakan sabuk keselamatan sesuai ketentuan.
Petugas juga akan menyasar pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengendara yang melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM), serta pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba.
Selain itu, pelanggaran berupa berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor dan kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor sesuai ketentuan juga menjadi perhatian dalam operasi tersebut.
Alaiddin menambahkan, pada pekan pertama operasi, petugas akan mengutamakan edukasi, sosialisasi, langkah pencegahan, serta pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Selanjutnya, penindakan melalui tilang manual direncanakan mulai dilaksanakan pada pekan kedua atau awal November 2026. Pelaksanaannya akan dilakukan oleh personel yang telah memiliki sertifikasi dan berada dalam pengawasan petugas yang ditunjuk.
“Kami menghimbau masyarakat Jawa Timur agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi persyaratan berkendara, dan mengutamakan keselamatan. Tertib berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama demi melindungi keselamatan seluruh pengguna jalan,” jelas Alaiddin.
Penindakan akan menjadi salah satu upaya terakhir setelah langkah edukasi dan pencegahan dilakukan. Perhatian khusus diberikan terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus.
"Pelanggaran seperti melawan arus sangat berbahaya dan harus ditindak. Keselamatan merupakan tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk membangun kebiasaan berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," pungkasnya. (budi).