Polres Malra Tahan Pemicu Tawuran di Mangga Dua, Pelaku Penganiayaan Terancam 2,5 Tahun Penjara

Polres Malra Tahan Pemicu Tawuran di Mangga Dua, Pelaku Penganiayaan Terancam 2,5 Tahun Penjara
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., saat memberikan keterangan pers. Foto: Humas Polda Maluku

Ambon-Spektroom: Polres Maluku Tenggara menetapkan seorang pria berinisial E.M. alias Risen sebagai tersangka kasus penganiayaan yang memicu keributan hingga hampir berujung tawuran di kawasan Mangga Dua. Pelaku kini telah ditahan.

Dari Rilis yang diterima Humas Polda Maluku,Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIT.

“Awalnya pelaku dalam kondisi mabuk terlibat adu mulut dengan korban berinisial PLJ alias Paul. Pelaku kemudian melakukan pemukulan ke arah mata korban hingga menyebabkan luka memar,” Sabtu (21/3/2026).

Insiden itu sempat memicu kerumunan warga dan situasi tegang di lokasi kejadian. Aparat kepolisian yang sedang patroli segera turun tangan untuk membubarkan massa dan mengamankan situasi.

Tak berhenti di situ, pelaku juga diduga melakukan aksi lanjutan dengan mendatangi kawasan Mangga Dua Atas menggunakan sepeda motor sambil melakukan pengancaman, yang nyaris memicu bentrokan antar warga.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa pelaku diduga kerap menjadi pemicu konflik di wilayah tersebut. Sebelumnya, pada 7 Maret 2026, pelaku juga diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang memicu aksi balas dendam hingga terjadi saling lempar batu antara warga Mangga Dua Atas dan Bawah.

“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional tentang penganiayaan dan perbuatan yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus konsisten menindak tegas berbagai bentuk kekerasan, terutama yang dipicu konsumsi minuman keras.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras dan tidak terlibat dalam aksi kekerasan. Laporkan setiap kejadian melalui Call Center 110 atau kepada Bhabinkamtibmas maupun kantor polisi terdekat,” pungkasnya.(EM)

Berita terkait

Spektroom.co.id Raih Sertifikat Verifikasi Faktual, Pimpinan Harap Tingkatkan Profesionalisme

Spektroom.co.id Raih Sertifikat Verifikasi Faktual, Pimpinan Harap Tingkatkan Profesionalisme

Jakarta-Spektroom: Pimpinan Umum Spektroom.co.id, Anhar Achmad, berharap media yang dipimpinnya dapat semakin profesional setelah resmi menerima sertifikat verifikasi faktual dari Dewan Pers. Hal tersebut disampaikan Anhar di sela-sela acara Halal Bihalal sekaligus penyerahan sertifikat verifikasi faktual dari Dewan Pers di Jakarta, Rabu (15/4/2026). Menurut Anhar, sertifikat

Bian Pamungkas
Wako Pekanbaru Tegaskan Profesionalisme Satpol PP, Larang Pungutan Terhadap PKL

Wako Pekanbaru Tegaskan Profesionalisme Satpol PP, Larang Pungutan Terhadap PKL

Pekanbaru-Spektroom : Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan pentingnya peningkatan profesionalisme Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan wajah kota Seluruh personel diingatkan agar tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli), khususnya kepada pedagang kaki lima (PKL).Wali Kota Agung saat memberikan arahan di Kantor Satpol

Salman Nurmin, Rafles