Polres Maluku Tenggara Tangkap Pelaku Penganiyaan Korban di desa Sitnohoi

Polres Maluku Tenggara Tangkap Pelaku Penganiyaan Korban di desa Sitnohoi
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi. Foto: Humas Polda Maluku.

Ambon-Spektroom: Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Sitnohoi. Seorang tersangka berinisial I.R. telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, dalam keterangan pers pada Kamis (2/4/2026), menyampaikan bahwa kasus tersebut bermula pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIT.

“Korban berinisial S.L. alias Tuce diduga dalam kondisi mabuk mendatangi sekelompok warga. Terjadi aksi saling kejar yang berujung pada penusukan menggunakan tombak ikan oleh tersangka,” ujar Kapolres, didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada tangan kiri dan sempat menjalani perawatan di RSUD Karel Satsuitubun. Setelah diperbolehkan rawat jalan, kondisi korban memburuk dan dinyatakan meninggal dunia pada 30 Maret 2026.

Pihak keluarga sebelumnya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Maluku Tenggara pada malam hari setelah insiden terjadi.

Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menetapkan I.R. sebagai tersangka pada 25 Maret 2026 dan saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Awalnya tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 307 KUHP tentang penganiayaan dan sajam, namun kami masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan penyebab kematian korban. Jika terbukti akibat penganiayaan, pasal akan ditingkatkan menjadi Pasal 466 ayat (3) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Kapolres menegaskan bahwa penyidik akan mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polres Maluku Tenggara juga mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengedepankan penyelesaian secara damai, baik melalui hukum positif maupun kearifan lokal seperti hukum adat Larvul Ngabal,” tegas Kapolres.

Kasus ini mencerminkan masih tingginya potensi konflik horizontal yang dipicu oleh emosi sesaat, terlebih dalam kondisi yang dipengaruhi alkohol/minuman keras. Penanganan cepat oleh aparat patut diapresiasi, namun aspek pencegahan harus menjadi prioritas ke depan.

Pendekatan hukum semata tidak cukup. Sinergi antara aparat penegak hukum, tokoh adat, dan masyarakat menjadi kunci dalam meredam potensi kekerasan, terutama di wilayah yang masih kuat dengan nilai-nilai kearifan lokal seperti Larvul Ngabal.

Kasus ini juga menegaskan pentingnya edukasi publik tentang penyelesaian konflik tanpa kekerasan, agar kejadian serupa tidak terus berulang dan merenggut nyawa.(EM)

Berita terkait

Riyanda Putra Pantau Revitalisasi Jalan Sawahlunto, Warga Menanti Hasil yang Berkualitas

Riyanda Putra Pantau Revitalisasi Jalan Sawahlunto, Warga Menanti Hasil yang Berkualitas

Sawahlunto-Spektroom: Pemerintah Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, mempercepat pembenahan sejumlah ruas jalan yang mengalami kerusakan. Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra turun memantau paket pekerjaan revitalisasi jalan di beberapa titik pada Selasa, 15 September 2026. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sawahlunto Adrius Putra menyampaikan perkembangan tersebut pada Rabu, (16/9/26)

Riswan Idris, Rafles
Ditresnarkoba Polda Kalbar Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap 4 Tersangka

Ditresnarkoba Polda Kalbar Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap 4 Tersangka

Pontianak-Spektroom : Hampir dua kilogram sabu gagal beredar di Kalimantan Barat. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar membongkar  jaringan peredaran narkotika dalam rentang Juli hingga September 2026 . Operasi  tersebut berhasil menangkap  empat orang tersangka di lokasi berbeda. Dari pengungkapan, polisi menyita total 1.994,06 gram sabu atau nyaris dua kilogram,

Apolonius Welly, Rafles
ссс