Polres Melawi Tindak Balap Liar dan Knalpot Brong, Puluhan Motor Diamankan

Polres Melawi Tindak Balap Liar dan Knalpot Brong, Puluhan Motor Diamankan
Tampak puluhan Motor yg langgar tatib kelaikan kendaraan ditertibkan dalam operasi khusus Kepolisian Melawi . Foto: Humas Polres Melawi

Melawi - Spektroom — Kepolisian Resor (Polres) Melawi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau “brong” yang meresahkan warga.

Penertiban dilakukan di kawasan Jembatan Melawi II, Desa Sungai Raya, Kecamatan Pinoh Utara, pada Sabtu (25/04/2026) siang.

Operasi gabungan yang melibatkan Satuan Lalu Lintas, Satuan Samapta, Satuan Intelkam, serta Polsek Nanga Pinoh itu menyasar pengendara roda dua yang terlibat dalam aktivitas berbahaya tersebut.

Tim gabungan unit Polres periksa kendaraan . Foto: Humas Polres Melawi

Hasilnya, sebanyak 50 unit sepeda motor diamankan petugas karena menggunakan knalpot brong dan tidak memenuhi standar kelengkapan kendaraan.

Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon melalui Kasat Lantas AKP P. Supriatna mengatakan, langkah ini merupakan respons cepat atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan sekaligus khawatir terhadap potensi kecelakaan.

“Penindakan ini bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya.

Kendaraan yang diamankan saat ini berada di Satpas Lantas Polres Melawi untuk proses lebih lanjut,” ujar Supriatna.

Tak hanya penindakan, polisi juga memberikan efek jera kepada para pelanggar.

Puluhan pengendara yang terjaring diminta mendorong kendaraannya dari lokasi penertiban menuju kantor Satpas Polres Melawi.

Selain itu, mereka didata dan diberikan edukasi mengenai bahaya balap liar serta pentingnya keselamatan berkendara.

Menurut Supriatna, mayoritas pelanggar didominasi remaja berusia 12 hingga 18 tahun yang masih berstatus pelajar.

Kondisi ini dinilai memprihatinkan dan membutuhkan perhatian serius, khususnya dari orang tua.

“Ini menjadi alarm bagi kita semua. Peran orang tua sangat penting dalam mengawasi aktivitas anak, terutama dalam penggunaan kendaraan bermotor,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, banyak kendaraan yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), spion, hingga lampu utama.

Bahkan, ditemukan modifikasi berbahaya seperti penggunaan ban tidak sesuai ukuran hingga rem yang sengaja dilonggarkan.

Polisi menegaskan, kendaraan yang diamankan baru dapat diambil pada 28 April 2026 dengan sejumlah syarat.

Di antaranya menunjukkan surat-surat kendaraan, melengkapi standar kendaraan, membuat surat pernyataan yang ditandatangani orang tua, serta mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

Selain itu, para pelanggar juga akan dikenakan sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku.

“Kami tidak akan mentolerir aksi yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Penindakan tegas akan terus dilakukan,” tegas Supriatna.

Polres Melawi juga mengintensifkan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi keselamatan berlalu lintas di sekolah-sekolah hingga perguruan tinggi.

Polisi berharap, kesadaran kolektif masyarakat dapat meningkat demi menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan kondusif.

Berita terkait