Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Amankan Empat Pelaku dan Puluhan Tabung Gas

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Amankan Empat Pelaku dan Puluhan Tabung Gas
Polres Sumenep Amankan Emoat Pelaku Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi,

Spektroom - Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji (LPG) bersubsidi yang dilakukan oleh empat orang pria di sebuah gudang di Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 18.15 WIB.

Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AD, MT, MH, dan FS. Mereka diduga melakukan praktik pengisian ulang tabung gas 12 kilogram non-subsidi dengan isi dari tabung 3 kilogram bersubsidi milik pemerintah. Aksi ilegal tersebut dilakukan di gudang yang terpasang nama pangkalan RATNA NI’MATUL JANNAH dan AQUA AHS ANANG di Jalan Raya Manding, Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep.

Barang Bukti Praktik Isi Ulang Gas LPG

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 33 tabung LPG 3 Kg berisi, 11 tabung kosong, 12 tabung LPG 12 Kg kosong, 10 tabung LPG 12 Kg berisi, serta berbagai peralatan pemindah gas seperti gas torch pipa, segel tabung, dan satu unit kendaraan roda tiga yang digunakan untuk distribusi.

Beberapa Tabung Gas LPG Sedang Isis Ulang

Kasus ini terungkap setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep menerima laporan masyarakat terkait dugaan kelangkaan LPG 3 Kg di pasaran. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan kegiatan pengisian tabung non-subsidi menggunakan isi gas dari tabung subsidi. Para pelaku pun ditangkap saat beraksi di tempat kejadian.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H. menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

“Polres Sumenep akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan gas bersubsidi, karena hal ini sangat merugikan masyarakat kecil yang seharusnya berhak menerima. Kami juga mengimbau masyarakat agar melaporkan bila mengetahui praktik serupa,” ujar AKP Widiarti.

Para pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Sumenep dan dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku. (LTF).

Berita terkait

Peringati Hardiknas, Abdul Mu'ti : "Deep Learning, Program Prioritas Tingkatkan Kualitas Pendidikan Nasional"

Peringati Hardiknas, Abdul Mu'ti : "Deep Learning, Program Prioritas Tingkatkan Kualitas Pendidikan Nasional"

Jambi - Spektroom: Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, menggelegar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2026 bertema "Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua", berlangsung di Halaman Kantor Wilayah Kemenag Jambi, Sabtu (2/5/2026). Upacara diawali dengan pengibaran bendera merah putih dilanjutkan dengan pembacaan teks

Anggoro AP
Pengamat Pendidikan UMS : Merefleksi Hardiknas 2 Mei, Manajemen Mutu Pendidikan Harus Ditingkatkan

Pengamat Pendidikan UMS : Merefleksi Hardiknas 2 Mei, Manajemen Mutu Pendidikan Harus Ditingkatkan

Solo - Spektroom : Merefleksi hari Pendidikan Nasional 2 Mei, bidang pendidikan meski dinilai arahnya mulai tertata dengan perangkat dan regulasi yang semakin pasti, tetapi masih dihadapkan pada catatan kritis dalam pengelolaan manajemen mutu. Diminta tanggapan kondisi pendidikan di Indonesia merefleksi hari pendidikan Pengamat pendidikan dari Universitas Muhamadiyah Surakarta UMS Prof.

Murni Handayani
Rumah Zakat Salurkan 31 Paket Bingkisan Yatim dan Superqurban untuk Anak Yatim Dhuafa Pasca Lebaran

Rumah Zakat Salurkan 31 Paket Bingkisan Yatim dan Superqurban untuk Anak Yatim Dhuafa Pasca Lebaran

Junaidi, Agung Yunianto Banjarmasin–Spektroom : Pasca Hari Raya Idul Fitri, Rumah Zakat Kalimantan Selatan menyalurkan 31 paket Bingkisan Yatim kepada anak yatim dhuafa di Gang Nuruddin, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat. Program ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menghadirkan kebahagiaan bagi anak-anak yatim dhuafa, sekaligus menjaga semangat kepedulian meskipun momentum Lebaran

Junaidi